KANAL24, Madiun – Secara umum ada 5 penyebab terjadinya pengganguran, yaitu tidak imbangnya pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja, terbatasnya kesempatan kerja yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan kondisi pandemic covid-19, masih rendahnya kualitas angkatan kerja, kesenjangan persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang tidak sesuai dan motivasi dan jiwa kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja baru masih rendah.
Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Anggaran APBN-PNBP Gelombang I 2021 di UPT BLK Madiun Kamis (18/2/2021)
Lebih lanjut Himawan menjelaskan, tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten merupakan salah satu target yang harus dicapai dalam pembangunan nasional khususnya dalam rangka penurunan angka pengangguran. Upaya yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan tenaga kerja trampil, kompeten dan profesional yang mengarah pada standar kualifikasi tenaga kerja yang memiliki kompeten knowledge, skill dan attitude serta ketrampilan sosial (social skill), adalah dengan melaksanakan program-program pelatihan/vocational training yang intens dan berkelanjutan melalui lembaga pelatihan kerja baik pemerintah maupun swasta dan stake holders yang lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pelatihan.
Pelatihan kerja harus didukung sumber daya pelatihan yang mamadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, yaitu : 1. Program pelatihan 2. Sumber daya manusia termasuk instruktur 3. Peralatan dan sarana prasarana 4. Bahan pelatihan 5. Manajemen 6. Anggaran / dana.
Permasalahan ketenagakerjaan memang sangat komplek, hal ini antara lain disebabkan oleh terus meningkatnya jumlah angkatan kerja dari waktu ke waktu, dari pertumbuhan penduduk dan perkembangan pendidikan.
Setiap tahun akan memberikan kontribusi penganggur baru yang berasal dari lulusan baru dari pendidikan (fresh graduate). Belum lagi dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini juga berdampak yang luar biasa dibidang ketenagakerjaan, yaitu sebanyak : 51.081 orang tenaga kerja, dengan perincian dirumahkan : 34.108 orang, dari 607 perusahaan, di PHK 7.211 orang, di 325 perusahaan, total pekerja yang dirumahkan & PHK 41.319 orang, pekerja migran Indonesia : 10.398 orang, terdiri selesai kontrak : 3.837 orang. bermasalah (PHK) 332 orang, bermasalah (deportasi) 869 orang dan gagal berangkat : 5.360 orang. (sdk)