KANAL24, Surabaya – Pandemi covid19 tidak menurunkan produktifitas ekpor kayu dan produk kayu Jatim. Berdasarkan data yang dihimpun melalui Pusdatin Kemenperin sampai dengan Februari 2021, Nilai ekspor komoditi kayu dan barang dari kayu (HS 44) Jawa Timur pada bulan Januari-Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,96 % bila dibandingkan tahun 2019. Yakni nilai sebesar 1,33 miliar dollar AS pada tahun 2019 menjadi 1,39 miliar dollar AS tahun 2020.
“Untuk Februari tahun 2021 ini dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan 9,14 % dengan nilai 243,12 Juta dollar,” kata Kadisperindag Jatim Drajat Irawan, Jumat (11/06/2021)
Drajat menambahkan bahwa ekspor komoditi Perabot Rumah/Furniture (HS 94) diantaranya ada tempat tidur, kasur, lapik kasur, bantal, perabot penerangan rumah, dan perlengkapan lainnya pada bulan Januari-Desember 2020 juga mengalami peningkatan sebesar 5,03 % dibandingkan tahun 2019, dengan nilai sebesar 581,05 Juta Dollar AS pada tahun 2019 menjadi 610,27 Juta dollar AS tahun 2020.
“Komoditi ini juga mengalami peningkatan sebesar 55,58% dengan nilai 46,95 juta dollar AS pada bulan Februari 2021,” tambah Drajat.
Amerika Serikat masih menjadi negara tujuan utama ekspor yang meningkat di setiap tahunnya disusul dengan Jepang, China, dan Australia.
“Komoditi potensial seperti kayu dan olahan kayu yang permintaannya cukup tinggi di pasar ekspor perlu didorong agar mampu memenuhi standar produk layak ekspor. Bisa dengan mengurus SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk memperluas pangsa pasar yang mensyaratkan jaminan legalitas kayu,” urai Drajat.
Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun sosialisasi terkait regulasi ekspor. “Selain itu beberapa kegiatan seperti business matching dengan negara lain gencar dilakukan untuk menemukan pasar-pasar baru,” ujar Drajat.
“Bagi para pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tarif preferensi maka perlu diperhatikan bahwa produk yang akan dieskpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Untuk ekspor ke negara Amerika Serikat (AS) dapat menggunakan SKA Form A, Form IJEPA digunakan untuk negara Jepang, dan form E untuk negara China,” jelasnya.(sdk)