KANAL24, Malang – Maraknya korban pinjaman online (pinjol) menjadikan masyarakat lebih berhati-hati ketika akan mengajukan pinjaman ke pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman online (pinjol).
“Ada beberapa hal yang haus dicek dulu sebelum berhubungan dengan pinjaman online,” kata Tongam (14/6/2021)
Berikut tips dari Tongam Lumban Tobing sebelu menagjukan pinjol.
Pertama, memastikan aplikasi pemberi pinjaman sudah ada izin atau legal dengan mengecek di website OJK.
Kedua, masyarakat yang meminjam menyesuaikan dengan kebutuhan, dan memastikan mampu membayar.
Ketiga, diharapkan jika meminjam untuk kegiatan produktif, dan terakhir memahami risiko dan manfaatnya.
Masyarakat harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.
Sebab tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial.(sdk)