KANAL24, Malang – Perkuliahan di UB Tahun Akademik 2021/2022 diselenggarakan secara blended learning. Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor UB, Prof. Nuhfil Hanani pada acara Bincang dan Obrolan Santai (BONSAI) yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kearsipan dan Humas UB, senin (3/5/2021) di Gelanggang Prestasi FIA UB.
Pada diskusi terbatas tersebut, Nuhfil menuturkan bahwa 75 persen mahasiswa akan melakukan pembelajaran secara daring dan 25 persen secara luring. Keputusan pembelajaran dengan sistem blended learning tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19. Kedua, hasil rapat pimpinan UB yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2021 lalu, serta pertimbangan ketiga angka persebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
“Perkuliahan ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa semester 1 atau angkatan 2021, mahasiswa semester 3 atau angkatan 2020, dan mahasiswa yang sedang menyusun Tugas Akhir. Kenapa dipilih mahasiswa semester 1 dan 3 saja, karena mereka sudah rindu dengan kampusnya, sejak awal berkuliah belum pernah melihat dan kuliah langsung di kampus Brawijaya ini,” katanya.
Mantan Dekan Fakultas Pertanian UB itu melanjutkan meski ada perkuliahan yang dilakukan secara luring, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan minimal sesuai dengan pelaksanaan UTBK-SBMPTN. Selain pembatasan pada jumlah mahasiswa yang masuk kelas, pembatasan juga diterapkan pada waktu perkuliahan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Aulanni’am menjelaskan, pembatasan yang dimaksud adalah apabila hanya dua angkatan tersebut berarti sudah 50 persen, kemudian dipangkas lagi menjadi setengahnya atau 25 persen. Artinya hanya 25 persen mahasiswa yang akan melakukan perkuliahan secara luring di UB. Kemudian, waktu perkuliahan juga dipangkas menjadi 50 persen, dari yang awalnya misal 2 jam menjadi hanya 1 jam.
“Tentu, mahasiswa yang nanti akan mengikuti pembelajaran secara luring wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mahasiswa. Jadi, kalau tidak mendapat persetujuan, maka tidak bisa mengikuti perkuliahan secara luring,” jelasnya.
Aul menegaskan, perkuliahan secara luring yang akan dilakukan oleh UB pada semester depan dengan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19, seperti perkuliahan di dalam kelas dengan menerapkan jaga jarak minimal 1 meter antar mahasiswa, memakai masker, dan mencuci tangan.
Kemudian Pakar Kebijakan Publik, Prof. Bambang Supriyono yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa berbicara mengenai kebijakan publik mengenai persiapan pembelajaran luring pada masa pandemi. Sebelum diimplementasikan dengan baik, ada tiga faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, bagaimana kebijakan itu bisa diterapkan sampai di tingkat operasional.
“Tadi Pak Rektor menyampaikan sifatnya adalah pilihan atau tentatif, bisa memilih luring atau memilih daring. tetapi pertimbangan Pak Rektor karena semua rindu kampus maka pilihannya luring. Kalau pilihan luring, lalu diterjemahkan oleh Ibu WR 1 dan Dekan-dekan harus bagaimana luring itu, ini merupakan level manajerial dan operasional,” papar Bambang.
Lanjutnya, itulah dalam kebijakan yang disebut deliberatif policy, kebijakan yang selalu dimusyarahkan untuk mencari solusi terkait. Kedua, membicarakan implementasi kebijakan selalu didukung dengan sumber daya yang tersedia. UB dari sisi infrastruktur hampir semua sudah siap, hanya harus dipertimbangkan secara lebih detail. Dukungan infrastuktur ini akan terjadi dalam proses belajar mengajar. Ketiga, dalam implementasi kebijakan yang perlu adalah faktor sosial masyarakatnya.
“Secara deliberasi, pimpinan UB mendiskusikan bagaimana kesiapan masyarakat, jangan di kampus patuh protokol tapi di luar tidak patuh protokol. Jadi ini juga akan dilakukan oleh UB. Sehingga nanti mahasiswa yang akan luring akan di bekali bahwa protokol kesehatan tidak hanya konteks di kampus tetapi juga konteks di luar kampus,” tandasnya. (Meg)