KANAL24, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020), menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan terhitung sejak Senin (14/9/2020).
Namun Anies mengingatkan bahwa terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta.
“Saya ingatkan, agar masyarakat tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian” jelasnya, pada Minggu (13/9/2020).
Dalam fase PSBB 14 September ini, Anies menambahkan, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti kemarin.
Adapun 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi oleh Gubernur DKI Jakarta yakni:
1.Sektor kesehatan
2. Sektor bahan pangan dan makanan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, dan seluruh pembayaran yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Sektor logistik.
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar integritas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.(sdk)