KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) curah bersubsidi yang belum melakukan distribusi. Setidaknya terdapat 24 perusahaan produsen minyak horeng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap 24 produsen tersebut. Dia meminta agar produsen segera menyalurkan MGS curah bersubsidi sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran MGS curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing- masing perusahaan,” tegas Agus dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progress distribusi MGS curah bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia. Hingga tanggal 11 April, rerata penyaluran MGS curah bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari. Jumlah ini memang sudah mengalami kenaikan daripada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari.
“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat,” sambungnya.
Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan MGS bersubsidi. Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.
“Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022,” sebutnya.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan MGS curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.(sdk)