KANAL24, Jakarta – Akibat adanya wabah pandemi corona, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB -KUMKM) menetapkan kebijakan relaksasi dan kelonggaran pembiayaan bagi koperasi yang terdampak wabah.
Hal itu mengacu pada instruksi dari pemerintah agar lembaga pembiayaan dapat melakukan program restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi koperasi.
Hingga saat ini Badan Layanan Umum (BLU), Kementerian Koperasi dan UKM ini telah merestrukturisasi sebanyak 40 koperasi dengan nilai outstanding sebesar Rp181,2 miliar. Koperasi-koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB -KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.
“Di masa pandemi Covid-19 LPDB -KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 Koperasi yang terkena dampak langsung,” kata Direktur Utama LPDB -KUMKM, Supomo, di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Supomo mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan bulan Juni ini restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan.
“Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya kriteria penerima fasilitas restrukturisasi adalah koperasi berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar. Hal ini tertuang dalam tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.
“Seluruh kriteria tersebut akan kami perhitungkan sesuai dengan ketentuan dan utamanya kami bekerja sesuai dengan komitmen Bapak Menteri Koperasi dan UKM untuk membantu koperasi selama pandemi Covid-19,” tutur Supomo.
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB -KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro. Pada masa pandemi wabah Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM -UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB -KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain langkah restrukturisasi, LPDB -KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di seluruh propinsi. Hingga Mei 2020, LPDB -KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp282,3 miliar atau 15,25 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.
LPDB -KUMKM menargetkan, pada 2020 dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,85 triliun. Target tersebut tumbuh sekitar 8,8 persen dari pencapaian dana bergulir di tahun 2019, yaitu sebesar Rp1,72 triliun. Dana tersebut akan diberikan 70 persen untuk koperasi sektor rill dan 30 persen untuk koperasi simpan pinjam.
“Pada tahun 2020 LPDB -KUMKM hanya fokus penyaluran kepada koperasi. Seluruh kebijakan internal kami juga sudah dilakukan relaksasi untuk mempermudah akses pinjaman kepada koperasi tersebut,” tukasnya. (sdk)