Kanal24, Malang — Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar ketentuan program, termasuk kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta ketentuan tambahan sesuai kontrak. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers perkembangan APBN di Jakarta, awal pekan ini.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi menyeluruh. Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap ratusan penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri maupun dalam negeri. Hasilnya, ditemukan puluhan orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Menurut Sudarto, kewajiban penerima beasiswa LPDP tidak hanya menyelesaikan pendidikan, tetapi juga kembali ke Tanah Air dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam jangka waktu tertentu. Ia menegaskan, beasiswa LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola negara, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menaati kontrak.
Baca juga:
Hampir 20 Persen Karyawan BRI dari UB, Human Capital Soroti Learning Agility

Proses Verifikasi dan Sumber Data
LPDP menyebutkan, proses identifikasi pelanggaran dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri data perlintasan luar negeri para alumni. Kedua, laporan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi LPDP. Ketiga, penelusuran informasi terbuka, termasuk aktivitas di media sosial yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan kewajiban kontrak.
Dari hasil verifikasi tersebut, delapan penerima dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan. LPDP memastikan setiap proses dilakukan secara hati-hati dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.
Sudarto menambahkan, pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian, termasuk perhitungan nilai yang harus dikembalikan. Ia menekankan bahwa sanksi bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk penegakan aturan demi menjaga integritas program.
Komitmen Pengabdian Jadi Sorotan
Isu ini mencuat di ruang publik setelah muncul perbincangan luas di media sosial terkait salah satu alumni LPDP yang dianggap tidak menunjukkan komitmen terhadap Indonesia. Perdebatan tersebut kemudian mendorong perhatian lebih luas terhadap kewajiban pengabdian alumni.
Pemerintah menegaskan bahwa program beasiswa LPDP dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang akan kembali dan berkontribusi di dalam negeri. Oleh karena itu, komitmen kebangsaan menjadi salah satu prinsip utama yang melekat dalam kontrak penerima beasiswa.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam kesempatan terpisah mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pengelolaan dana publik. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab penerima beasiswa dalam menjaga amanah tersebut. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap kontrak akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi LPDP dalam memperkuat sistem pengawasan dan monitoring alumni. LPDP menyatakan akan meningkatkan integrasi data, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memperbarui sistem pelaporan untuk meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.
Sejak berdiri pada 2012, LPDP telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia untuk menempuh studi magister dan doktor di berbagai perguruan tinggi terkemuka dunia. Program ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Meski demikian, LPDP menegaskan bahwa mayoritas penerima beasiswa tetap menunjukkan komitmen kuat untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Penjatuhan sanksi terhadap 44 orang disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program.
Ke depan, LPDP memastikan proses seleksi akan tetap menitikberatkan pada integritas, komitmen pengabdian, serta kesiapan kandidat untuk berkontribusi bagi bangsa. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (nid)














