KANAL24, Jakarta – Emiten consumer PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau Stock Split. Pelaksanaam stock split ini rencananya dengan rasio 1:5. Dengan rasio tersebut setiap 1 lembar saham lama yang denga nilai nominal sebesar Rp100 per saham, akan dibagi menjadi 5 lembar saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp20 per saham.
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama (Rp100, persaham) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 8 Juli 2021. Jadwal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (Rp20 per saham) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 9 Juli 2021 dan akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama (Rp100 per saham) di pasar reguler dan pasar negosiasi 12 Juli 2021.
Tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas hasil stock split (recording date) 12 Juli 2021. Distribusi saham – saham dengan nilai nominal baru (Rp 20 per saham) hasil stock split kepada pemegang rekening efek di KSEI 19 Juli 2021 dan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (Rp20 per saham) di pasar tunai 13 Juli 2021.
Bagi para pemegang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Stock Splf akan dilaksanakan berdasarkan saldo Rekening Efek pada akhir tanggal 12 Juli 2021. Pada tanggal distribusi 13 Juli 2021, jumlah saham hasil pemecahan nilai nominal saham telah tercantum dalam saldo Rekening Efek masing masing.
“Adapun untuk para pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI, permohonan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dapat dilakukan mulai tanggal distribusi yaitu tanggal 13 Juli 2021,” demikian bunyi pengumuman perseroan kepada BEI, Selasa (5/7/2021).(sdk)