KANAL24, Malang – Penerimaan pajak berkontribusi paling besar dalam penerimaan APBN mencapai 82,8%.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Prof. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol pada webinar Seri Inklusi Kesadaran Pajak di FEB UB, Selasa (8/9/2021) menjelaskan dalam APBN 2020 disebutkan penerimaan negara sebesar Rp 1,699,9 triliun dengan penerimaan pajak sebesar Rp 1,404,5 triliun.
Sedangkan pada APBN 2021 penerimaan negara diproyeksikan sebesar Rp 1,743,6 triliun dengan pemasukan dari sektor pajak sebesar Rp 1,444,5 triliun.
“Dari data tersebut maka kontribusi sektor perpajakan bagi APBN mencapai 82,8 persen,” kata John Hutagaol.
Penerimaan pajak selama ini lanjut alumni FEB UB ini, telah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan pemerintah seperti dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
“Keberlangsungan pembangunan berbagai bidang saat ini salah satunya bersumber dari penerimaan pajak,” lanjutnya.
Secara fungsi pajak memiliki dua fungsi yang penting dalam kehidupan negara. John Hutagaol menyebut pajak berfungsi sebagai instrumen penghimpunan penerimaan negara ata fungsi budgetair dan fungsi yang kedua adalah regulerend yang dalam impelementasinya berfungsi sebagai distribusi pendapatan, stabilitas dan katalisator.
“Dua fungsi dari pajak adalah sebagai budgetair dan regulerend yang dalam implementasinya sebagai distribusi pendapatan, stabilitas dan katalisator,” pungkas John. (sdk)