KANAL24, Jakarta – Pemerintah memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021.
“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).
Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 dan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021, dengan dikeluarkannya PMK 120/PMK 010/2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi;
PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc
PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Sementara itu, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.
Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen <=1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.
Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.
Seiring dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc pun diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.
Penjualan mobil ritel selama Januari hingga Juli 2021 tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu sehingga menunjukkan geliat yang positif sebagai hasil kebijakan insentif diskon pajak.
“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” katanya.(sdk)