KANAL24, Jakarta – PLN terus berupaya menyajikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik maupun pelaku usaha dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Komitmen tersebut ditandai dengan hadirnya website khusus untuk layanan kemitraan penyediaan SPKLU dan promo layanan home charging.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan melalui website ini nantinya para badan usaha yang hendak turut serta dalam membangun SPKLU bisa mendaftar melalui kanal tersebut.
Untuk bisa menjadi partner dari pengembangan SPKLU ini sangat mudah. Para Badan Usaha yang tertarik hanya tinggal mengakses https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu . Setelah para pengusaha mengakses maka langsung ada kolom menjadi mitra. Ikuti langkahnya dan kemudian PLN akan segera menindaklanjuti.
“Kami ingin membuat ekosistem kendaraan listrik ini tumbuh. Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pengusaha yang tertarik,” ungkap Bob, Kamis (28/10/2021)
Mengapa kemitraan ini penting? Sebab, pengadaan SPKLU ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha. Tercatat, saat ini sudah terdapat 187 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang beroperasi di seluruh Indonesia. PLN berkontribusi sebesar 47 unit SPKLU dan hingga akhir tahun nanti akan ada 67 unit SPKLU tambahan.
“Saat ini PLN sudah membangun 47 unit SPKLU dan hingga akhir tahun nanti akan ada tambahan sebesar 67 unit SPKLU lagi. Ini merupakan dukungan aktif PLN dalam memasifkan kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Bob.
Berkembangnya tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini menjadi peluang bisnis baru bagi semua pihak. Peluang bisnis ini tidak hanya terbatas di kota-kota besar saja. Bob mencontohkan bahkan di daerah Asmat, Papua sendiri porsi penggunaan motor listrik bahkan mencapai 100 persen.
“Namun belum banyak infrastruktur pengisian daya bagi motor listrik ini di sana. Ini bisa menjadi salah satu peluang bisnis baru bagi semua pihak. Tidak hanya terbatas di kota kota besar saja tetapi di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Bob.
Pada 2020, penjualan mobil listrik naik 46 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.
Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU. Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.(sdk)