KANAL24, Malang – Kekerasan seksual dan perundungan (KSP) bukanlah hal yang dapat dipandang sebelah mata. Fenomena ini masih terjadi dan bahkan dianggap biasa oleh beberapa orang yang mungkin belum tahu atau tidak menganggap bahwa kekerasan seksual dan perundungan merupakan hal yang tidak pantas dilakukan kepada orang lain. Sebagai masyarakat yang hidup di era digitalisasi, sudah sepatutnya kita perlu memahami bagaimana kekerasan seksual dan perundungan terjadi serta faktor-faktor dan langkah-langkah pencegahan seperti apa yang dapat dilakukan. Hal ini tentunya berguna sebagai upaya preventif kita agar tidak mudah menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan seksual dan perundungan.
Konsultan Pembelajaran Kreatif, Wily Ariwiguna, SE pada Webinar Nasional Pengenalan Kekerasan Seksual dan Perundungan di Lingkungan Universitas : Kenali, Cegah, dan Laporkan yang digelar oleh Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, senin (8/11/2021) menuturkan kekerasan seksual dan perundungan di kampus, jangan sampai menunggu terjadi. Willy juga menjelaskan kejadian kekerasan seksual dan perundungan bagi pelaku adalah sebuah kebiasaan. Kebiasaan artiya mereka tidak merasa bersalah dan tidak tahu kalau salah, maka dari itu kejadi kekerasan seksual sulit diberantas karena adanya orang-orang yang menganggap kejadian ini adalah kejadian biasa.
Kemudian, kejadi KSP ini dianggap sebagai kejadian yang sekedar angka, apabila masih satu atau dua kejadian dianggap masih sedikit. Padahal dampak yang ditimbulkan oleh kejadian ini yang dialami oleh korban bisa menjadi petaka sepanjang masa.
“Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual berupa fisik dan psikis pada korban. Kekerasan seksual dan perundungan bukan hal yang wajar, ini adalah patologi sosial karena masyarakat gagal untuk berfungsi secara utuh dalam menjaga untuk membangun jaring pelapis,” kata Wily.
Dampak kekerasan seksual dan perundungan pada diri penderita adalah gangguan hingga kerusakan psikis dan perusakan jati diri, gangguan hingga kerusakan fisik dan penghilangan nyawa, gangguan hingga kerusakan kehidupan sosial, dan gangguan hingga kerusakan kehidupan ekonomi.
Sementara dampak sosial pada diri penderita yakni gangguan hingga kesadaran sosial dan potensi kecenderungan menjadi pekau karena distorsi dan kerusanakan kesadaran sosial.
Oleh sebab itu, langkah komprehensif pencegahan kekerasan seksual dan perundungan dapat dilakukan diantaranya dengan setiap orang berperan aktif dalam bertindak dan mengawasi kekerasan seksual dan perundungan ini. Contoh sederhanaya, mereduksi resiko dengan pemasangan lampu penerangan di lokasi yang berpotensi terjadi KSP akan membantu mencegah terjadinya KSP, kemudian pembatasan waktu saat bekerja di tempat kerja (misal tidak ada jam lembur) juga berperan penting dalam pencegahan kasus kekerasan seksual dan perundungan ini. (Meg)