KANAL24, Surabaya – Gubernur Khofifah menyampaikan pada tahun 2022 kuota Jamaah Calon Haji asal Jatim sekitar 16.800 orang. Syarat utama jamaah haji harus sudah vaksin minimal dosis ke dua.
Pemprov Jatim meminta kepada Kanwil Kemenag Jatim untuk segera melakukan pendataan Jamaah Calon Haji dan segera dilakukan vaksinasi hingga dosis ke dua. Vaksinasi ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim. “Stok vaksin kami sangat mencukupi,” katanya.
Untuk itu, Gubernur Khofifah mengimbau seluruh Jamaah Calon Haji untuk segera melakukan vaksin. “Karena disamping hasil tes PCR, vaksin menjadi syarat mutlak bagi jamaah untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci,” terangnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengemukakan, nama calon jemaah haji yang berangkat tahun ini telah melewati proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.
“Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman.
Hilman mengemukakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi persyaratan, seperti calon jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 hingga sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa Jamaah Haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah suci harus mengantongi hasil tes PCR negative covid 19. Tes PCR untuk jamaah yang akan berangkat ke Tanah suci dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi. Adapun ketentuan vaksin Jamaah Haji tahun 2022 yaitu sudah divaksin Covid- 19 minimal dosis ke dua.(sdk)