KANAL24, Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja turut aktif bersama-sama pemerintah mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 ini dengan melaksanakan siaga untuk melayani para korban kecelakaan selama 16 Hari dari yaitu dari tanggal 25 April sampai 10 Mei 2022.
Pada periode tersebut Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp 99,2
miliar, naik 10,6% dari periode yang sama Tahun 2019. Santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia Rp 73,3 miliar, naik 12% dan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 miliar, naik 6,8% dibandingkan periode Lebaran Tahun 2019.
“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Untuk korban luka-luka yang masih dirawat di
RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta,” kata Rivan, Selasa (17/5/2022).
Rivan melanjutkan, penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan baik, aman dan lancar ini semua tentunya berkat upaya dari semua Instansi berwenang baik dari Pemerintah, Polri, Kementerian Perhubungan,
Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan mudik Lebaran
Tahun 2022 baik saat arus mudik maupun arus balik.
Mudik tahun ini berbeda dengan mudik sebelumnya, di mana masyarakat sudah dua tahun tidak mudik karena pandemi. Hal itu ditunjukkan dengan hasil survey Kementerian Perhubungan yang mengekspresikan animo masyarakat yang tinggi yaitu sebanyak 85,5 juta masyarakat yang ingin mudik.
“Kami mengapresiasi kepada Instansi yang menjalankan berbagai kebijakan dimana Jasa Raharja terlibat didalamnya mulai dari sebelum mudik dengan pengecekan jalur bersama Korlantas Polri Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN yang bersinergi melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana transportasi public seperti Stasiun, Terminal, Bandara dan juga sarana dan prasarana jalan raya termasuk jalan toll,” pungkasnya. (sdk)