KANAL24, Malang – PERSADA UB menyelenggarakan 2nd Online Lecture Series Criminal Procedure Law Reform in the Netherlands and Indonesia. Dalam kegiatannya, PERSADA UB mendatangkan dua pembicara dari kedua negara, yaitu Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. sebagai perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Jan Crijns sebagai perwakilan dari Universiteit Leiden.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di platform ZOOM pada Rabu, 18 Mei 2022. Dalam kesempatannya kali ini, Fachrizal Afandi membawakan materi mengenai proses penuntutan di Indonesia dengan sub tema ketegangan antara polisi dan kejaksaan;kewenangan penyidikan polisi dan peran jaksa. Sedangkan Jan Crijns membawakan materi tentang Reformasi Hukum CPL di Belanda dan Indonesia : Kekuasaan Investigasi Polisi dan Peran Kejaksaan.
Berdasarkan sejarah terkini, banyak perubahan penting yang terjadi antara tahun 2000 hingga 2011. Perbedaan itu antara lain undang-undang tentang kekuasaan investigasi khusus, penyederhanaan sistem banding, pengenalan penyelesaian kejaksaan, pengaturan kedudukan, akses ke dokumen prosedur (berkas), dan memperkuat jabatan hakim pemeriksa yang sekarang hakim investigasi.
Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis bertanggung jawab atas penyelidikan (kebanyakan dilakukan oleh polisi dan layanan investigasi khusus), bertanggung jawab atas penuntutan yang mana secara eksklusif berhak untuk mengambil keputusan tentang penuntutan yang diatur oleh prinsip kekuasaan diskresioner, bertanggung jawab dalam dakwaan/persidangan dan pemecatan serta penyelesaian di luar hukum.
Dalam perjanjian prosedural praktik kesepakatan antara jaksa dan terdakwa dalam tahap persidangan sebagian besar menyerahkan pelaksanaan hak pembelaan tertentu (misalnya memeriksa saksi di persidangan) sebagai ganti hukum yang lebih ringan. Tujuannya adalah untuk mempercepat persidangan dalam kasus yang sulit dan/atau panjang.
Sebagai kesimpulan, banyak perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetapi fitur yang paling mendasar tetap tidak tersentuh. Jaksa penuntut umum tetap dominus litis. Upaya yang konsisten untuk lebih efisien dalam mengadili kasus pidana.(zak)