KANAL24, Malang – Pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) ke Penajam Paser Kalimantan Timur telah mendapatkan pengesahan berdasarkan UU No. 3/2022 tentang IKN telah mendapatkan dukungan lebih dari 50% dari masyarakat dan juga akan memberikan dampak baik pada pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan IKN ini dilihat dari aspek sosial dan governance. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya, Anif Fatma Chawa, S.Sos., M.Si., Ph.D memaparkan hasil survey yang ada menunjukkan ada aspek sosil yang harus dibenahi.
Menurut hasil survei yang diselenggarakan selama 1-14 Mei 2022. Pemindahan IKN dari aspek sosial, 47,2% responden menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak akan menjamin perluasan peluang kerja bagi warga lokal, 44,7% menyatakan sebaliknya (setuju) pemindahan IKN memperluas peluang kerja masyarakat lokal, 6% tidak ada pendapat, dan sisanya 2,1% tidak tahu.
Selain itu, 79,6% responden berharap pemindahan IKN memprioritaskan masyarakat lokal, 8,7% tidak setuju, 7,8% tidak ada pendapat, dan 3,9% tidak tahu. Sedangkan keyakinan responden bahwa setuju masyarakat lokal akan menerima pendatang mencapai 56,6%, sedangkan 12,1% tidak setuju, 19,3% tidak ada pendapat, dan 21,1% tidak tahu. Terkait dengan pelibatan ilmuwan sosial, 87,4% responden setuju bahwa pelibatan ilmuwan sosial akan mencegah timbulnya masalah-masalah sosial, ekonomi dan budaya. Hal ini menandakan bahwa pemindahan IKN harus melibatkan ilmuwan sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan.
Sementara itu, dari aspek governance, masyarakat juga sedikit mempertanyakan ada keraguan karena hal ini dilakukan pertama kali, yakni pemindahan IKN ini tentu membutuhkan anggaran besar, kekhawatiran terkait dengan lingkungan baik lingkungan sosial maupun fisik. Lalu, terkait bagaimana kemampuan masyarakat lokal merespon perubahan yang terjadi serta perubahan sosial ekonomi maupun politik dan budaya yang terjadi ketika IKN dipindahkan ke Penajam Paser Kalimantan Timur.
“Hasil survei juga menunjukkan terkait pengelolaan masyarakat. Ada sedikit kekhawatiran karena pengelolaan ini selain karena dananya yang besar juga melibatkan banyak orang,” kata Anif Fatma.
Pemindahan IKN ini melibatkan banyak orang dan dikhawatirkan terjadi praktek korupsi, tidak tepat waktu, serta masyarakat lokal tidak banyak dilibatkan. Secara mendasar, nilai aspek governance berdasar survey ini masih dipersepsi buruk oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.(nid)