KANAL24, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk lima golongan non subsidi. Kebijakan tarif baru ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun lima golongan yang diputuskan naik tarifnya adalah golongan rumah tangga dengan daya terpasang 3.500 VA – 5.500 VA. Kemudian golongan R3 dengan daya 6.600 ke atas, golongan pemerintah P1 6.600 VA – 200 kVA. Lalu golongan pemerintah P2 dengan daya 200 kVA ke atas dan golongan P3/ TR.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM , Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini ditetapkan dengan kajian yang mendalam dan komprehensif dengan multi stakeholder. Menurutnya penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kenaikan ICP (Indonesia Crude Price), fluktuasi nilai tukar dan sebagainya.
“Penyesuaian taif dilakukan karena kita tidak bisa kontrol seperti kurs dan ICP. Ini sedikit banyak dipengaruhi kondisi global sehingga kita perlu antisipasi, perlu adjustment dalam rangka sharing burden sekaligus kita koreksi bantuan pemerintah untuk lebih tepat sasaran,” ucap Rida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/6/2022).
Secara detail besaran kenaikan tarif bagi lima golongan tersebut yaitu untuk golongan R2 semula Rp1.44,70 menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen. Kemudian golongan R3 semula tarifnya Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen. Lalu golongan P1 semula Rp1.44,70 menjadi Rp1.600,53 per kWh atau naik 17,64 persen.
Selanjutnya golongan P2 semula Rp1.114,70 menjadi Rp1.522,88 per kWh atau naik 36,61 persen. Kemudian golongan P3 semula Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen.
Rida menegaskan bahwa dengan kenaikan TDL untuk lima golongan tarif pelanggan tersebut dampaknya terhadap inflasi sangat rendah yaitu hanya sebesar 0,019 persen. Sementara dengan kebijakan itu akan terjadi penghematan kompensasi dari negara terhadap PLN yang sebelumnya tidak menaikkan tarif sejak 2017 sebesar Rp3,09 triliun.
“Jadi hampir tidak terasa (dampak terhadap inflasi), sedikit banyak penyesuaian tarif ini masih berkontribusi menjaga daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.(sdk)