Listrik sudah menjadi kebutuhan primer manusia dan pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan hanya sebagian golongan PLN yang mengalami penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment.
Kenaikan listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga kaya.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi, Senin, 13 Juni 2022, mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan golongan daya 900-2.200 VA (R1) tika mengalami kenaikan tarif listrik. Sebaliknya, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PLN.
“Kitas fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi,” Jelas Rida Mulyana.
Juli – September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Tarif tersebut akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi. Rida meyakini, para pelanggan PLN yang terdampak kebijakan penyesuaian tarif daya listrik ini, memiliki kemampuan membayar meski terjadi kenaikan tarif listrik.