Kanal24 – Fachrizal Afandi, dosen Hukum Pidana FH Universitas Brawijaya berhasil terpilih dan mendapatkan grant dari Harvard Law School/ Fakultas Hukum Universitas Harvard, Amerika untuk mengikuti The Global Scholars Academy di Budapest Hunggaria pada tanggal 18 hingga 22 Juli 2022.
Fachrizal menjelaskan bahwa program di akademi ini merupakan kerja sama antara Institute for Global Law & Policy (IGLP) at Harvard Law School dengan The Graduate Institute, Jenewa Swiss. Puluhan ilmuwan hukum dan kebijakan turut berpartisipasi secara intensif mengkaji hukum di dunia, kebijakan ekonomi dan keadilan sosial pada kegiatan yang berpusat di Central European University (CEU) Budapest ini.
Kegiatan ini mengundang para ilmuwan yang memiliki ketertarikan pada negara-negara selatan untuk mendiskusikan beberapa persoalan kontemporer mulai dari fenomena bangkitnya authoritarianism, populism, temasuk juga konsep otoritas konstitusional yang dikaitkan dengan konsep kolonial dan post colonialism serta critical social theory, dan juga menelisik lebih jauh tentang kerjasama global.
Professor David Kennedy, Guru besar hukum Universitas Harvard Amerika yang juga direktur Institute for Global Law and Policy menyebut setidaknya ada empat tujuan dari diselenggarakannya The Global Scholars Academy ini.
Pertama adalah untuk membantu para ilmuwan muda untuk meningkatkan kemampuan menulis dan melakukan penelitian. Kedua untuk mengenalkan konsep-konsep yang saat ini berkembang dan dikaji secara mendalam di belahan dunia selatan. Ketiga untuk meningkatkan skill intelektual termasuk metodologi agar para ilmuwan muda peserta akademi dapat mengenalkan gagasan akademiknya di masyarakat secara luas. Keempat untuk belajar melakukan melakukan refleksi akademik dalam rangka meningkatkan kapasitas kesarjanaan termasuk sharing gaya mengajar secara kritis, pemberian feedback dan juga mengembangkan jejaring hukum multidisiplin di level internasional .
Akademi ini dikelola oleh 36 para guru besar hukum, kebijakan dan politik dari berbagai kampus papan atas dunia seperti Harvard Law School, Oxford Law School, Kent Law School, University of Glasgow, Tilburg Law School, The Graduate Institute, Jenewa, Central European University, University of Toronto, SOAS University of London dan lainnya.
Fachrizal Afandi yang juga Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA UB) ini mengatakan bahwa metode yang diajarkan IGLP Harvard Law School ini berbeda dengan metode lainnya. Tidak hanya dengan memaksa peserta untuk lebih berefleksi kepada karya orang lain dan memberikan umpan balik alih-alih fokus hanya kepada karya milik sendiri yang dipresentasikan namun juga dengan bimbingan ahli yang lebih senior di bidangnya.
Dalam kegiatan ini, Fachrizal yang juga Ketua Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) memaparkan Rencana buku yang akan diterbitkannya terkait bagaimana mendefinisikan dan menguji fenomena pemerintahan post-otoriter melalui kinerja para aktor dalam sistem peradilan pidana. Prof Béla Greskovits dari CEU, Hunggaria dan Prof Rene Fernando Urueña Hernandez dari Universitas Des Los Andes Colombia menyambut baik usaha untuk mendefinisikan fenomena ini dari sudut sistem peradilan pidana bekerja dan menyarakan Fachrizal untuk memperdalam studi perbandingannya di negara lain yang memiliki sistem yang mirip dengan Indonesia.