Kanal24 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pendaftaran partai politik peserta pemilu 2022 di Gedung Kantor KPU RI, Jakarta, selama masa pendaftaran.
Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu telah membuat tim untuk mengawal proses serta tahapan pendaftaran yang akan dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta (25/7/2022). Rapat koordinasi ini membahas tentang kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini,” ujar Bagja.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa pengumuman resmi tentang waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.
“Nanti, kami harapkan Mas Bagja mewakili Bawaslu pada hari Jumat juga ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik tentang kegiatan pendaftaran partai politik,” tambah Hasyim.
Hasyim mengingatkan kepada partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 bahwa batas akhir pendaftaran peserta jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Teman-teman partai politik yang berminat menjadi calon peserta pemilu 2024 bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen yang kesempatannya itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran partai politik, yakni tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” ucap Hasyim. (sat)