Kanal24 – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa terdapat sembilan partai politik yang telah masuk tahapan verifikasi administrasi juga diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.
“Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” katanya di Jakarta (7/8/2022).
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya bahwa pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Hasyim menyebutkan bahwa hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, masih sembilan partai yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.
Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.
Hasyim juga mengingatkan bahwa parpol calon peserta pemilu yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
“Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU,” jelasnya.
Hasyim mengatakan bahwa indikator penilaian saat pendaftaran hanya meninjau apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.
“Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” katanya.
Setelah dilakukan pendaftaran, maka selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.
Sementara itu terdapat 14 parpol yang tengah melakukan tahap pendaftaran yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.