Kanal24 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (9/9/2022) menyampaikan bahwa, pemerintah dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan bersikap terbuka, transparan, dan partisipatif.
“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” ujar Nadiem.
Komunikasi dan sosialisasi akan terus ditingkatkan. Komitmen ini ditunjukkan melalui keterlibatan para ahli dan institusi pendidikan serta akses publik untuk mengunduh dan memberikan masukan baik naskah akademik maupun naskah RUU Sisdiknas.
“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, berbagai isu pendidikan yang disosialisasikan telah masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Tidak terkecuali pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan.
Disebutkan pada RUU Sisdiknas pasal 47 ayat (1) bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.
Kemudian pada pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya. Pasal 51 ayat (1) diatas juga menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan merupakan contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.
Contoh lain dari pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.