Kanal24, Malang – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana tanggal 1 September 2022, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis pernyataan resmi bahwa pihaknya telah pensiun dalam tugasnya sebagai pelaksana seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri pada 11 September 2022.
Menurut kebijakan terbaru, yakni dalam Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, tertulis bahwa seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN sehingga segala urusan telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Kementerian yang bersangkutan.
“Untuk itu, tugas LTMPT untuk mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2018 telah selesai,” tulis LTMPT di akun Instagram dan Twitter resminya, @ltmptofficial.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menerbitkan kebijakan baru dalam Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023, di mana tim ini nantinya bertugas untuk mempersiapkan dan menyusun bahan pelaksanaan seleksi pada tahun 2023 mendatang.
“Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” tegas LTMPT yang disampaikan dalam Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah memaparkan bahwa Kemendikbudristek bersiap untuk melakukan transformasi seleksi masuk PTN, di antaranya seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai pengganti SNMPTN, seleksi nasional berdasarkan tes sebagai pengganti SBMPTN, dan seleksi mandiri oleh PTN. (nai).