Kanal24, Jakarta – Setelah dua tahun proses pembahasan, akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemarin (20/9/2022) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Adul Kharis Almasyhari, menyampaikan dalam laporannya bahwa UU PDP menjadi awal yang baik sebagai solusi permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI dalam proses pembahasan RUU PDP melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dengan proaktif dan responsif.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya, draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI pengesahan RUU PDP juga menyampaikan bahwa UU PDP merupakan momentum bersejarah yang ditunggu oleh berbagai pihak. Ia juga menegaskan bahwa UU PDP ini merupakan perlindungan bagi hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannnya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ungkap Menkominfo.
Johnny G Plate menambahkan bahwa pengesahan RUU PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia dalam ranah digital. Ia berharap UU PDP mampu mendorong kemajuan di sejumlah bidang, seperti bidang pemerintahan, hukum, tata kelola data pribadi, ekonomi dan bisnis, pengembangan teknologi, sumber daya manusia dan hubungan internasional. (din)