Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Saja Kewajiban Pengendali Data Pribadi?

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Saja Kewajiban Pengendali Data Pribadi?
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, kemarin (20/09).

Era baru pelindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik.

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09).

Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur : (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

Berdasarkan draf UU PDP, kewajiban pengendali data pribadi itu diamanatkan dalam Pasal 23 hingga pasal 42. Pasal 23 menyebutkan, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang; badan publik; dan organisasi/institusi.

Dalam rangka mendapatkan persetujuan, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai legalitas dari pemrosesan data pribadi; tujuan pemrosesan data pribadi; jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses; periode retensi dokumen yang memuat data pribadi; rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan; jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan hak pemilik data pribadi.

Pengendali data pribadi juga wajib menghentikan pemrosesan data pribadi dalam hal pemilik data pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan data tersebut.

Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pengendali data pribadi untuk melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi; pelindungan dan pengawasan data pribadi; pencegahan akses data pribadi secara tidak sah; perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi; serta penghapusan dan pemusnahan data pribadi.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Ia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan. RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” kata Puan. (azk)

Baca juga: RUU PDP Disahkan DPR Jadi Undang-Undang 

Post Views: 611
Previous Post

KPU Jatim Lakukan Penyesuaian Program dan Anggaran Pemilu 2024

Next Post

Apatte Elang Perkasa UB Siap Berlaga di Shell Eco-Marathon 2022 Sirkuit Pertamina Mandalika

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Apatte Elang Perkasa UB Siap Berlaga di Shell Eco-Marathon 2022 Sirkuit Pertamina Mandalika

Apatte Elang Perkasa UB Siap Berlaga di Shell Eco-Marathon 2022 Sirkuit Pertamina Mandalika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Peluang Karier Untuk Lulusan Hukum di Industri Energi

Peluang Karier Untuk Lulusan Hukum di Industri Energi

December 12, 2025
Pertamina Butuh Lulusan Hukum Berintegritas

Pertamina Butuh Lulusan Hukum Berintegritas

December 12, 2025
BUMN Pacu Transformasi Menuju Ekonomi Hijau

BUMN Pacu Transformasi Menuju Ekonomi Hijau

December 12, 2025
Toga Baru UB Usung Spirit Ke-Brawijayaan

Toga Baru UB Usung Spirit Ke-Brawijayaan

December 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025