Kanal24 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama empat instansi lain, yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, KASN, dan BKN menandatangani keputusan bersama terkait pedoman, pembinaan, dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Wibisana, di Jakarta (22/9/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa keputusan bersama tersebut sangat tepat demi menerapkan birokrasi dan sumber daya manusia (SDM) ASN yang netral sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Tentu, kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral, SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, yakni pemilihan umum yang sudah dimulai dan tahapannya ditentukan Badan Pengawas Pemilu serta KPU,” ujarnya.
Ia berharapa dampak keputusan tersebut atas penegakan netralitas ASN tidak hanya dirasakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di pemerintahan pusat, tetapi juga berdampak luas bagi penyelenggara pemerintahan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian mengapresiasi Kementerian PAN-RB beserta jajaran atas terselenggaranya penandatanganan keputusan bersama tersebut.
“Saya langsung saja menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Menteri PAN-RB atas acara ini karena memang ini salah satu tugas kita di daerah demokrasi sejak tahun 1998 ketika Indonesia mengalami perubahan signifikan yang saya sebut perubahan paradigma dalam sistem politik dan pemerintahan, yaitu diadopsinya demokratisasi yang lebih luas,” tuturnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN- RB, Alex Denni saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan menyebut bahwa penandatanganan putusan bersama ini dilakukan karena kelima lembaga tersebut secara bersama-sama berkomitmen untuk memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, dukungan semua pihak, terutama kelima institusi tersebut, dapat menyukseskan pemilu 2024 yang merupakan titik awal untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara maju.
“Dukungan dari semua pihak diharapkan agar pemilu 2024 sukses membawa Indonesia mempersiapkan diri menjadi negara maju,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah penandatanganan keputusan bersama, nantinya Kementerian PAN-RB akan melakukan diskusi publik mulai dari langkah-langkah yang diambil oleh ASN, pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang untuk memperkuat netralitas hingga hukuman bagi pelanggar .