Kanal24, Malang – Saat ini Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin banyak bermunculan. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan sebagai sektor unggulan memfasilitasi UMKM untuk mengembangkan apapun usaha mereka.
Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam memberikan izin usaha kepada para pelaku UMKM Malang Raya. Diskopindag Kota Malang bekerjasama Koperasi Payung Bisnis Brawijaya (PBB), membuka layanan perizinan usaha di UMKM Vaganza 2022 yang digelar di Gedung Samantha Krida UB, kemarin (27/09/2022).
Melalui kegiatan ini, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda, Fari’ed Su’aidi, ST., MM menargetkan program pemberian izin usaha ini dapat menggaet dengan maksimal pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin usaha.
“Kebetulan ada banyak program di tempat kami, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang yang bertujuan ingin melakukan pengembangan untuk para pelaku usaha ini. Salah satu programnya adalah memberikan fasilitas perizinan kepada para pelaku usaha, ada juga fasilitas NIB, merek, sertifikat halal, gizi nutrisi, dan BPOM,” terang Fari’ed Su’aidi.
Usaha yang bisa mendapatkan izin usaha tidak dibatasi atau bisa dikatakan bahwa usaha apapun bisa mendapatkan fasilitas perizinan usaha dari Diskopindag Kota Malang. Fari’ed Su’aidi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin usaha, pelaku usaha harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh dengan mendapatkan usahanya melalui OSS atau Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pelaka usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui https://oss.go.id/ atau dapat dibantu oleh Diskopindag Kota Malang.
“NIB yang diperoleh ini sebagai akses untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang lain. Contoh, pelaku usaha membutuhkan merek, maka dengan adanya NIB ini, pelaku usaha bisa membuat merek,” jelas Fari’ed Su’aidi.
Fasilitas untuk memperoleh izin usaha bagi UMKM ini dapat diperoleh secara gratis atau berbayar dan program ini dilakukan hingga akhir tahun 2022. Meskipun dalam perizinan usaha diberikan fasilitas kemudahan, pengurusan perizinan seperti sertifikasi halal, sertifikasi merek, maupun uji nutrisi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, sudah banyak UMKM yang mendaftarkan izin usaha ke Diskopindag. Namun, menurut Fari’ed Su’aidi, program ini masih belum mencapai target yang diharapkan. Sehingga, Diskopindag Kota Malang terus melakukan sosialisasi perizinan usaha ini, salah satunya dengan melakukan pemasaran melalui media sosial dan kerjasama dengan kegiatan-kegiatan yang menggaet UMKM di Malang Raya.
Diskopindag Kota Malang berharap semakin banyak UMKM Malang Raya yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan izin usaha dan fasilitas-fasilitas lain, sehingga UMKM Malang Raya semakin maju dan berkembang. (nid)
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Siaran, UBTV Migrasi Analog ke TV Digital