Kanal24, Malang – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) turut berkontribusi mendukung peningkatan industri perhotelan melalui pengabdian masyarakat, dalam Peningkatan Keahlian Sistem Manajemen Perpajakan Perhotelan, bagi pengusaha perhotelan di Kota Batu, Kamis (29/9/2022). Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji tata kelola sistem manajemen pengolahan pajak perhotelan dan implementasi perhotelan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
“Fokus utama pengabdian ini adalah memberikan pembekalan dalam rangka meningkatkan kahlian manajemen perhotelan dalam sistem manajemen perhotelan,” kata Ketua Penyelenggara Pengabdian Masyarakat, Dr. Zaki Baridwan, SE.,M.Si.,Ak.CA.,CPA.,CLI.,CTA.
Dr. Zaki Baridwan bersama Tim Pengabdian Masyarakat FEB UB menyampaikan Pembekalan Manajemen Perpajakan Perhotelan bersama Pengusaha Perhotelan Kota Batu (Dok. Dr. Zaki Baridwan)
Pengabdian masyarakat ini ditujukan untuk pengusaha perhotelan di Kota Batu dengan landasan, karena Kota Batu merupakan Kota Pariwisata yang selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan terutama saat akhir pekan dan hari libur. Berbagai destinasi wisata di Kota Batu dengan suasana yang sejuk menyedot wisatawan untuk menginap di tempat penginapan dan hotel-hotel di Kota Batu. Selain berwisata, kunjungan masyarakat ke Kota Batu juga dilakukan dengan tujuan pertemuan bisnis dan kegiatan penting lainnya, seperti workshop dan seminar, yang juga kerap menggunakan fasilitas layanan ruang meeting dan hall yang disediakan oleh beberapa hotel di Kota Batu.
Oleh sebab itu banyak pengusaha yang mulai mendirikan hotel – hotel atau tempat penginapan di Kota Batu sebagai bisnis dibidang pariwisata. Hotel merupakan salah satu jenis akomodasi bagi masyarakat yang bisa digunakan sebagian atau keseluruhan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan minuman, dan jasa pelayanan lainnya yang dikelola secara komersil. Masyarakat yang ingin melakukan destinasi keluar kota, luar pulau ataupun luar negeri sudah pasti melihat hotel sebagai kebutuhan akomodasi menginap yang sangat penting.
Hotel memerlukan manajemen pada setiap segmen bisnisnya, termasuk manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan berfungsi untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak seefisien mungkin. Tujuan manajemen perpajakan adalah memetakan seluruh transaksi dalam perhotelan yang merupakan obyek pajak (Daerah maupun Pusat) yang harus dibayar oleh pengusaha perhotelan dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Agar manajemen laba mencapai tujuannya maka diperlukan perencanaan perpajakan, perencanaan perpajakan meyakinkan suatu transaksi perusahaan terkena pajak, setelah itu akan dianalisis apakah dapat dikecualikan atau dikurangi jumlahnya , dan apakah pembayaran pajak dapat ditunda tanpa melanggar ketentuan pajak, masuk akal , dan memiliki bukti-bukti yang memadai. Pelatihan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran permasalahan dilapangan yang sebelumnya telah dilakukan, dan setelah acara pelatihan ini akan ada tindaklanjut. (din)