Kanal24 – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 yang mengatur 11 komoditas sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP) pada tanggal 24 Oktober 2022.
Perpres tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut menetapkan BUMN sebagai pihak yang memiliki kuasa dalam pengelolaan CPP.
Berdasarkan Perpres No. 125/2022, CPP merupakan makanan pokok tertentu yang ditentukan berdasarkan jenis dan jumlahnya, diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Apabila ketersediaan dan harganya fluktuatif dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.
Namun, Presiden dapat menetapkan jenis komoditas pangan lain sebagai CPP berdasarkan Pasal 3 ayat 4.
Meski Pasal 3 ayat 6 Perpres No. 125/2022 mengatur 11 komoditas, pelaksanaan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai.
Mengenai pelaksanaan CPP, Pasal 5 menyatakan bahwa Badan Pangan Nasional bertugas dalam bagian perencanaan, termasuk target pemasaran dan pengadaan CPP.
Sebagai pelaksana penyelenggara CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, ditugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan sesuai dengan Pasal 12.
“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi Pasal 12 ayat (2).
Berdasarkan pasal 11 penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.
Penyaluran tersebut juga dilakukan untuk lebih menstabilkan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.