Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pahit Manis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Demo terhadap revisi UU Desa No.6 tahun 2014 mengundang animo masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Jika ditinjau, perpanjangan kembali masa jabatan kepala desa memberikan dampak yang serius. 

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI pada selasa, (17/1/2023). Mereka tergabung dalam aksi untuk menyampaikan Revisi UU Desa No.6 tahun 2014. Dalam hal ini kaitannya dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal 3 periode. 

Hal yang menarik ialah DPR RI siap mengabulkan permintaan kepala desa akan hal ini. Tak seperti demo-demo lainnya, manuver DPR kompak untuk menindaklanjuti tuntutan yang ada tersebut. Tentunya hal ini memancing sorotan dari publik. 

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Ike Wanusmawatie, Dr. S.Sos, MAP memberikan pandangannya. Menurutnya, kondisi politik lah yang paling mempengaruhi terjadinya hal tersebut. “Aspirasi tersebut akan efektif tersalurkan di saat masa politik jelang pemilu,” tuturnya. 

Ike mengatakan bahwa aspirasi tersebut, harapannya, akan direspon dengan cepat oleh berbagai partai politik termasuk calon-calon presiden nantinya. Ia juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan endapan permasalahan lama yang dialami oleh pemerintah desa. Permasalahan ini telah terendap dan sekarang memuncak karena jika dibandingkan dengan level pemerintahan lainnya. 

“Pemerintahan desa adalah pemerintahan yang paling beda,” tuturnya. Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 18 menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia terdiri dari 2 jenjang atau 2 level pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini, pemerintah nasional, dan pemerintahan daerah yang terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara, pemerintahan desa tidak disebutkan dalam UUD tersebut. 

Sementara itu, pemerintahan desa masuk dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyampaikan bahwa desa memiliki otonomi. Namun, otonomi yang dimaksudkan berdasarkan adat-istiadat, bukan berdasarkan desentralisasi. 

“Otonomi desa atau otonomi daerah formal akan memberikan dampak keleluasan untuk melaksanakan urusan-urusan yang lain layaknya otonomi daerah yang mendapatkan desentralisasi dari pemerintah pusat,” jelas Ike.

Tak hanya itu, status kepegawaian dari perangkat desa bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau lainnya, namun pemerintahan desa juga melaksanakan fungsi pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan layaknya unit-unit pemerintah di atas. 

“Jadi tidak salah kalau kemudian para perangkat desa rame-rame sekarang kan ajang politik ya menyampaikan keluh kesah termasuk mungkin yang paling muncul di permukaan adalah periodisasi karena ini berkaitan dengan pimpinannya,” terang dosen  sekaligus Ketua Laboratorium Politik dan Tata Pemerintahan (LPTP) ini.

Ike Wanusmawatie menyampaikan bahwa demo tuntutan masa jabatan kepala desa atau pimpinan perangkat desa yang dilakukan tidak salah karena saat ini menjelang Pemilu 2024 atau sedang dalam ajang politik.

“Harapannya kalau pimpinannya goal ke bawahnya nanti yang lain-lain itu. Misalnya perangkat desanya, kalau nggak salah kemarin itu kan menyatakan seperti kalau masa periode jabatan kepala desanya goal, harapannya setelah itu status perangkat desanya,” tuturnya.

Jika dilihat menggunakan pendekatan hukum, Ia menjelaskan hal ini terkait dengan status dan kedudukan pemerintah desa. Pada saat ini, pemerintah desa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi  9 tahun dengan maksimal 3 periode.  

Jika pemerintah desa harus mengacu pada produk hukum tertinggi (UUD 1945), masa jabatan haruslah 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Hal ini selaras dengan masa jabatan pemimpin negara, provinsi, dan juga kabupaten kota.  

Apabila dilihat dari sisi manajerial, pemerintah desa merupakan bagian dari pemerintah daerah. Hal ini berarti pemerintah desa menyelaraskan dengan apa yang dikerjakan dengan pemerintah daerah. “Misalnya berbicara tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) selama 5 tahun, tentu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) juga harus 5 tahun,” tutur Ike. 

Perpanjangan masa menjadi 9 tahun membuat kerancuan sisa 4 tahun yang ada. Pemerintahan desa harus menyusun dan memikirkan kembali sisa rencana pembangunan jangka menengah yang ada. “Kita harus berpikir logis dan mempertimbangkan manfaat,” jelas Ike. Menurutnya, hal ini juga akan menjadi beban bagi kepala desa untuk memikirkan lagi alokasi anggaran dan pemanfaatannya. 

Ia juga menjelaskan dari pendekatan politik. Ike sangat menyayangkan jika semua masalah yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan desa harus diselesaikan dengan pendekatan politik. “Kita harus memikirkan secara sehat bukan hanya aspirasi sesaat,” ujarnya. 

Hal yang perlu dimaksimalkan bagi perangkat desa ialah kolaborasi bersama. Pemerintahan desa harus berjalan selaras dengan pemerintah daerah. “Untuk mengelola desa, tak bisa dilakukan dengan sendiri,” tuturnya. Perlu adanya keselarasan untuk mengelola secara bersama. 

Tak hanya itu, perlu ada juga pihak ketiga seperti LSM, perguruan tinggi, media. Hal ini tentunya harus dimaksimalkan oleh semuanya. “Jangan hanya formalitas saja sehingga kesejahteraan rakyat masih dipertanyakan,” tutup Ike. (raf)

 

Post Views: 203
Previous Post

Langkah Stabilkan Pasokan Minyak Goreng Jelang Puasa

Next Post

Tingkatkan Pengetahuan Kasus Klinis Infeksi Parasit FKUB Gelar Inaugural Lecture in Parasitology

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Tingkatkan Pengetahuan Kasus Klinis Infeksi Parasit FKUB Gelar Inaugural Lecture in Parasitology

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

May 14, 2025
IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

May 14, 2025
73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

May 14, 2025
K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

May 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023