Kanal24 – Apakah kalian seseorang yang bekerja di industri kreatif? Atau kalian sering membuat karya kreatif baik gambar, foto, maupun karya kreatif lain? Jika jawabannya iya, maka kalian harus mulai menerapkan hak cipta pada karya kreatif milik kalian. Tujuannya adalah agar karya kalian tidak sembarangan dipakai oleh orang lain.
Bagi kreator, hak cipta menyediakan standarisasi kepada orang lain yang ingin menggunakan karyanya. Sedangkan bagi pengguna, hak cipta menjadi rambu sejauh mana karya orang lain dapat digunakan. Jadi, karya yang sering kalian temukan di internet (gambar di google, video youtube, dan lainnya) tidak dapat digunakan secara sembarangan loh! Terdapat aturan atas hal tersebut.
Untuk memperoleh hak cipta sebuah karya, kalian harus mengenal yang namanya Creative Commons. Kalian mungkin asing dengan Creative Commons. Lantas, apakah itu? Yuk, simak penjelasan lebih detail berikut ini!
Kenali Creative Commons
Creative Commons (CC) merupakan sebuah organisasi nonprofit yang berfokus untuk menerbitkan hak cipta pada setiap karya kreatif secara legal sehingga bisa digunakan dan dibagikan kembali. Melalui Creative Commons, semua jenis karya baik musik, foto, informasi, database, dan jenis karya kreatif lainnya dapat memperoleh lisensi. Namun, yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi Creative Commons adalah perangkat lunak komputer (software) dan karya yang sudah menjadi milik publik. Lisensi dari Creative Commons bisa mempermudah maupun membatasi pencipta untuk menyebarkan karya kreatif miliknya.
Macam-Macam Lisensi di Creative Commons
Seseorang yang ingin mendaftarkan karya kreatifnya agar memiliki hak cipta dapat mengunjungi website dari Creative Commons dan memilih lisensi dari berbagai pilihan yang ada. Creative Commons menyediakan enam jenis lisensi yang bisa kamu terapkan pada karyamu, beberapa pilihannya sebagai berikut:
1. CC BY
Di lisensi ini, karya kreatif diperbolehkan untuk diedit, disebarkan, ataupun dicampurkan dengan karya lainnya. Tidak hanya itu, kalian bisa memakai karya ini untuk kepentingan komersial atau dijual. Namun, jangan lupa untuk selalu mencantumkan siapa pencipta aslinya, ya!
2. CC BY-SA
Tidak berbeda jauh dengan lisensi CC BY, lisensi ini memperbolehkan kalian untuk mengedit, mencampur, maupun menyebarkan karya kreatif serta memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial. Namun, setelah merombak karya kreatif dengan lisensi ini, kalian harus menerapkan lisensi yang sama.
3. CC BY-NC
Jenis lisensi ini sedikit berbeda dengan dua lisensi sebelumnya. Lisensi CC BY-NC tetap memberikan kalian kebebasan untuk mengotak-atik karya kreatif yang ada. NC berarti noncommercial, sehingga karya tersebut tidak diperbolehkan untuk kalian perjualkan kembali. Harap diperhatikan ya teman-teman.
4. CC BY-NC-SA
Mirip dengan lisensi CC BY-NC, karya kreatif dilarang dikomersilkan kembali walaupun kalian dibebaskan untuk memodifikasi karyanya. Selain itu, karya yang telah diedit tersebut harus memiliki lisensi yang sama dengan lisensi aslinya.
5. CC BY-ND
Apabila kalian ingin mengubah karya kreatif dengan lisensi CC BY-ND, harap diurungkan niatnya. Karena lisensi ini tidak memperbolehkan kalian untuk merombak karya, tetapi kalian boleh untuk menyebarkan dan menjual karya ini. Eits, jangan lupa cantumkan nama pencipta aslinya.
6. CC BY-NC-ND
Lisensi satu ini tidak memperbolehkan apapun untuk kalian lakukan. Jika kalian melihat karya dengan lisensi CC BY-NC-ND berarti tidak boleh melakukan modifikasi dan tidak boleh untuk kepentingan komersial. Tidak hanya itu, kalian harus mencantumkan siapa penciptanya.
7. CC0
Berbanding terbalik dengan lisensi CC BY-NC-ND, lisensi jenis ini terbilang sangat bebas. Dengan lisensi ini, artinya pencipta memperbolehkan karya kreatifnya menjadi milik publik. Karya kreatif bebas untuk dimodifikasi, diperjualbelikan, maupun tidak mencantumkan nama pencipta.
Setelah kalian mengetahui jenis-jenis dari lisensi yang berada di Creative Commons, kalian bisa langsung memasang lisensi yang terpilih pada karya kalian. Caranya adalah kalian hanya menuliskan jenis lisensi pada karya kreatif. Dengan demikian, karya kreatif milik kalian sudah memiliki hak cipta dan siapapun yang ingin menggunakannya harus tunduk pada aturan lisensi yang telah dibuat oleh Creative Commons. (nth/rbs)