Kanal24 – Pemerintah berencana menyediakan sebanyak satu juta posisi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024, dengan fokus utama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berharap agar pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan formasi PPPK untuk tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
“Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juga lebih yang kita ajukan untuk 2024,” kata Menpan Azwar Anas
Azwar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menyiapkan 700 ribu posisi untuk tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan, namun pemerintah daerah hanya mengusulkan 400 ribu posisi.
Pembukaan formasi ini bertujuan untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan pada tanggal 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), asosiasi pimpinan daerah, dan Komisi II DPR RI sedang mempelajari opsi terbaik untuk menangani tenaga honorer dengan cara yang tidak merugikan mereka atau menambah beban pada APBN.
Presiden meminta agar ditemukan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Menurut Azwar, opsi pemberhentian massal akan berdampak pada pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut sebenarnya membantu pemerintah, terutama di daerah-daerah terpencil.
“Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa,” katanya.
Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tercatat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut membahas tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat atau daerah.