Kanal24, Malang – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Ketua ASIPPER, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. menjadi pembicara dalam acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja yang digelar oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) dengan tajuk “Gagasan Penyempurnaan terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Kegiatan yang digelar di Ruang Auditorium Gedung A FH UB secara hybrid ini bertemakan “Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan”.
Menurut Dr. Fitriani, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia memiliki 6 point. Pertama, Sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang khas (1) peraturan nasional dan (2) peraturan daerah. Kedua, lembaga pembentuk dan kewenangan pembentukan yang sesuai. Ketiga, jenis peraturan, materi muatan, fungsi peraturan perundang-undangan. Keempat, perwujudan harmonisasi norma peraturan perundang-undangan. Kelima, partisipasi publik (1) proses=membuka ruang dan memberikan penjelasan, (2) naskah akademik, serta (3) sistem teknologi dan media komunikasi. Dan keenam, dukungan sistem teknologi informasi pada penataan perundang-undangan.
“Untuk mewujudkan ketertiban pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang kita lakukan lebih dulu harus secara tertib,” ujar Dr. Fitriani.
Dr. Fitriani mengerucutkan dari enam point yang sudah disampaikan dengan 4 point dalam menggagas penyempurnaan berawal dari persoalan atau kekurangan. Pertama, pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebelum menciptakan hukum yang tertib, mari membentuk pondasi hukum yang tertib. Kedua, proses-metode-teknik, yaitu masing-masing persoalan dan tantangannya. Ketiganya harus menjadi fokus penyempurnaan. Ketiga, sumber daya manusia, akademisi perancang peraturan lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, merealisasikan berbagai konsep ideal, disebutkan partisipasi publik yang meaningful, evaluasi/pemantauan peraturan perundang-undangan, harmonisasi peraturan, perlindungan hak asasi manusia.
“Proses, metode, dan teknik jika diproses misalnya ada proses tingkat nasional dan tingkat daerah yang berbeda, saya sering bilang tempat-tempat di daerah itu lebih sulit untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Fitriani.
Ia menyampaikan terkait proses, metode, dan teknik yang memiliki beberapa penjabaran yang harus diperhatikan.
Menurut Dr. Fitriani, ada proses tingkat nasional dan daerah, proses setiap peraturan berbeda, proses pembentukan yang melewati antar lembaga (UU-PERDA), proses pembentukan PERDA yang harus mendapatkan tahapan harmonisasi/fasilitasi dari pemerintah pusat, serta proses yang saling berhubungan: Perencanaan Peraturan, dan evaluasi atau pemantauan peraturan sebagai bagian dari proses.
Selanjutnya, terkait dengan metode. Menurutnya, menyusun substansi yang harus dimasukkan dalam rancangan peraturan multidisiplin, persoalan kebutuhan masyarakat yang akan diatur ada dalam kajian atau riset.
Dan yang terakhir, teknik. Ia menjabarkan bahwa teknik harus mempermudah substansi yang diatur dan disampaikan ke adressat untuk dipahami. Serta, ada pedoman yang jelas, sehingga mempermudah penyusunan peraturan yang user friendly.