Kanal24, Malang – Pernah berpikir pendapatan dari pekerjaan tetap kamu tidak memenuhi kebutuhan? Kamu mau beralih meneruskan karir sesuai passion tapi takut gajinya juga tidak memenuhi? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dengan melakukan side hustle lain dari pekerjaan tetapmu.
Seringkali, side hustle dijadikan pilihan bagi karyawan tetap untuk menambah pendapatannya. Selain itu, rata-rata pekerja sekarang tidak bekerja sesuai passion mereka. Sehingga, seseorang juga bisa memenuhi keinginan bekerja sesuai dengan passion nya. Karena hal tersebut, banyak karyawan tetap yang melakukan side hustle.
Side hustle merupakan pekerjaan sampingan yang memiliki tujuan utama untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Beberapa orang sekaligus melakukan side hustle untuk pengembangan dan pemenuhan passion diri. Maka dari itu, side hustle identik dengan wirausaha dan self-employment. Pekerjaan yang dikatakan sebagai side hustle meliputi freelance fotografer, freelance videografer, freelance desain grafis, hingga freelance penulis. Side hustle memberikan lebih banyak fleksibilitas karena pekerjaan yang dilakukan meliputi pekerjaan yang dibangun sendiri.
Lantas, apakah perusahaan memperbolehkan karyawannya melakukan side hustle?
Pertanyaan ini seringkali terlintas oleh karyawan yang ingin memulai side hustle. Apakah pihak perusahaan memperbolehkan karyawannya untuk bekerja di luar ranah kantor atau tidak? Karena, pihak karyawan juga membutuhkan kebebasannya masing-masing.
Nyatanya, terdapat beberapa perusahaan yang boleh membiarkan karyawannya untuk memiliki side hustle dengan persyaratan tertentu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, perusahaan memperbolehkan karyawannya memiliki side hustle apabila bidangnya berbeda dengan pekerjaan kantor. Selain itu, karyawan dapat mengembangkan skillnya yang bermanfaat untuk perusahaan.
Akan tetapi, tidak sedikit perusahaan yang melarang karyawannya untuk memiliki side hustle dikarenakan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dan kebocoran data perusahaan.
Pihak perusahaan juga beranggapan bahwa fokus karyawan pada pekerjaannya akan terganggu apabila memiliki side hustle. Maka dari itu, jika kamu mempunyai keinginan untuk mengambil side hustle, pastikan perusahaanmu menyetujuinya dengan melakukan konsultasi dengan HR perusahaan.
Tips buat kamu yang memiliki side hustle
Apabila perusahaanmu telah memberikan lampu hijau dan keputusanmu sudah matang untuk memiliki side hustle, perlu memikirkan strategi manajemen waktu yang tepat untuk kedepan. Berikut hal-hal yang bisa kamu lakukan agar dapat membagi waktu antara dua pekerjaan secara tepat:
1. Tentukan prioritas
Karyawan yang memilih side hustle, tentunya akan lebih sibuk dan memiliki to do list yang banyak dibandingkan dengan karyawan biasa. Karena memiliki dua pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, pentingnya menentukan pekerjaan mana yang lebih prioritas agar tugas-tugas penting tidak terlewat. Dengan menentukan prioritas juga akan mempermudahmu dalam multi-tasking kedua pekerjaan.
2. Biasakan untuk tidak menunda pekerjaan
Ketika kita memilih untuk side hustle, terkadang kita membutuhkan waktu refreshing. Tak jarang, kita sering terbelenggu dengan waktu refreshing tersebut sehingga pekerjaan sesekali tertunda. Pekerjaan yang ditunda dan ditinggalkan pada akhirnya bisa menumpuk, lalu nantinya kamu akan malas menyelesaikan tugas-tugas tersebut. Jadi, bagilah waktu antara refreshing dan bekerja agar motivasi terjaga dalam menyelesaikan tugas. Mencicil tugas juga bisa menjadi cara yang dapat meringankan pekerjaan di hari esok dan menghasilkan rutinitas yang lebih santai.
Side hustle menjadi sebuah opsi menarik bagi kalian yang ingin meneruskan passion sekaligus mencari tambahan pendapatan. Namun, perlu diingat bahwa tidak mudah dalam menjalankannya, dibutuhkan dedikasi yang tinggi dan komitmen diri. Pastikan pula perusahaanmu tidak mempermasalahkan karyawannya memiliki side hustle! (rbs)