Kanal24, Malang – Universitas Brawijaya (UB) mengambil langkah konkret dalam mendorong keterbukaan informasi publik dengan penandatanganan perjanjian komitmen oleh seluruh jajaran pimpinan UB. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (07/6/2023) di gedung Algoritma Fakultas Ilmu Komputer. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan UB.
Acara penandatanganan komitmen ini melibatkan seluruh jajaran pimpinan UB, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Divisi. Kegiatan ini dihadiri secara luring dan daring oleh perguruan tinggi dan pemerintah provinsi. UB juga bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dalam acara Forum Edukasi dan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Pemateri dalam acara tersebut adalah Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail.
Dalam sambutannya, Rektor UB menyampaikan komitmen penuh dari seluruh jajaran pimpinan UB untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan UB. UB berkomitmen menyediakan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, serta SDM yang kompeten dalam pengelolaan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah. Rektor juga menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Universitas Brawijaya, mendukung sepenuhnya dan berusaha keras untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik, dan salah satu buktinya adalah hari ini kita bekerjasama dan didukung penuh oleh Komisi Keterbukaan Informasi Pusat untuk menyelenggarakan forum edukasi badan publik dan mahasiswa dalam memaksimalkan akses informasi publik,” ungkap Rektor dalam sambutannya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi Pusat dan UB dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik. Ia juga menekankan peran mahasiswa sebagai agen badan publik yang dapat membantu memperjuangkan keterbukaan informasi melalui media sosial dan media massa.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunajah Ismail, menambahkan bahwa tanggung jawab pemberian pelayanan informasi berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi juga seluruh unit kerja di UB.
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” tegasnya.
Selain penandatanganan komitmen, kegiatan ini juga melibatkan Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB, Zulfaidah Penata Gama, sebagai pemateri yang memberikan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Unit Kerja di UB. Acara ini juga dirangkai dengan forum edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa UB.
Dengan komitmen dan langkah nyata yang diambil, UB berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, memberikan akses yang mudah kepada masyarakat, dan membangun budaya transparansi di lingkungan akademik.(din)