Kanal24, Malang – Bupati Malang menyayangkan ketidaksingkronan data yang dikeluarkan oleh Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) terkait program penurunan angka stunting di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten Malang tetap berkomitmen dalam menangani stunting dengan memperhatikan catatan terkait jumlah kasus stunting yang dihitung melalui metode sampling dalam Survei Status Gizi Indonesia 2022. Menurut catatan tersebut, prevalensi stunting di Kabupaten Malang masih mencapai angka 23 persen.
Padahal data di lapangan saat ini menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Malang telah mencatat penurunan prevalensi stunting. Menurut hasil Bulan Timbang Kabupaten Malang, prevalensi stunting turun dari 12,1 persen dari 2019, menjadi 6,7 persen pada Februari 2023. Meskipun demikian, jumlah kasus balita stunting di Kabupaten Malang tetap signifikan, dengan 10.128 balita dari total 150.083 balita di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, 1.083 balita mengalami stunting dengan disertai status gizi dan berat badan kurang.
“Stunting mulai saya jadi bupati di tahun 2019 itu angkanya 23 persen. Lalu kita edukasi, kita lakukan tindakan, kita petakan dan setiap kepala dinas jadi pengampu di tiap kecamatan kita bagi breakdown dalam satu tahun stunting sudah turun. Ada yang zero per-kecamatan seperti di Tajinan sudah zero berdasarkan bulan timbang. Tapi berdasarka SSGI ini yang surveinya sejak awal sampai sekarang ini belum di update jadi terkesannya di malang itu besar. Sampai hari ini bulan Mei di bulan timbang kita sdh di angka 6.7 persen itu fakta di lapangan,” Bupati menjelaskan usai Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting/Rembug Stunting Tingkat Kabupaten di Hotel Rayz UMM pada hari Selasa (6/6/2023).
Pemerintah Kabupaten Malang, telah mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani masalah stunting di wilayah tersebut. Bupati Malang, Sanusi, memperkuat penerapan pola intervensi dan pendekatan multisektor yang terintegrasi untuk menekan angka stunting. Ia juga menekankan pentingnya pola intervensi sebagai strategi efektif.
Pemerintah Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting. Langkah-langkah intervensi yang disebutkan meliputi intervensi gizi spesifik yang berfokus pada peningkatan gizi dan kesehatan, serta intervensi gizi sensitif sebagai langkah pendukung untuk menurunkan kecepatan stunting, misalnya dengan memastikan pasokan air bersih dan sanitasi yang memadai.
Bupati Sanusi menekankan bahwa penanganan stunting tidak hanya terbatas pada balita, tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat, terutama remaja putri, remaja putra, calon pengantin, ibu hamil, dan ibu melahirkan. Untuk mencapai hasil yang maksimal, upaya menekan stunting di Kabupaten Malang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk melalui program-program tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat mendukung penerapan intervensi spesifik dan sensitif.
Dalam mengatasi stunting, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pola intervensi sensitif memberikan kontribusi terbesar dalam menangani stunting, dengan 70 persen terhadap penurunan kasus, sementara intervensi spesifik memberikan dampak sebesar 30 persen. Pemerintah Kabupaten Malang juga telah meluncurkan program inovatif bernama Tindik Anting (Temukan Sejak Dini, Intervensi, Dampingi, Kontrol/Monev Anak Stunting) oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Malang. Dalam menghadapi tantangan ini, Bupati Sanusi mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama mereka yang memiliki kewenangan dalam meningkatkan kompetensi para kader yang terlibat dalam penanganan stunting. (din)