Kanal24, Malang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di bawah Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan dana bantuan keuangan untuk partai politik pada tahun anggaran 2023. Acara penyerahan dana tersebut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji, serta Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang berlangsung di ruang sidang Balai Kota Malang pada hari Selasa (20/6/2023).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan rasa syukurnya bahwa pencairan dana bantuan keuangan kepada partai politik melalui transfer dilakukan hampir secara serentak pada tahun ini. Sejumlah total Rp6.554.820.000,00 telah diserahkan kepada 10 partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Malang.
“Alhamdulillah dan bersyukur pada tahun 2022 kemarin tidak ada masalah dan kendala dalam pengadmintrasinya. Secara manajemen pelaporan keuangannya juga sudah benar dan tidak ada masalah,” seru Sutiaji.
Sutiaji juga mengungkapkan harapannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai akan menghasilkan pemimpin yang mewakili masyarakat secara lebih baik.
“Semoga Pemilu 2024 dapat berlangsung aman dan damai. Dan bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik dan peduli dengan rakyat,” tegasnya.
Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra Rinawati MM, menjelaskan bahwa tujuan dari penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik adalah untuk mendorong peran aktif partai politik dalam masyarakat. Bantuan tersebut bertujuan agar partai politik dapat terlibat secara aktif dalam pendidikan politik, baik kepada partai politik itu sendiri maupun kepada masyarakat secara umum.
“Melalui proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” ucapnya.
Tak hanya itu, partai politik juga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi yang penting terhadap perubahan demokrasi di Indonesia.
“Di antaranya mendorong terciptanya reformasi politik dan institusi demokrasi Indonesia sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia,” ungkapnya.
Rina juga menjelaskan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 yang mengatur perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, yang berkaitan dengan keuangan yang diberikan kepada partai politik serta prosedur administratif terkait pengajuan, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Selain itu, Rina juga menambahkan bahwa terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta prosedur administratif terkait pengajuan, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Sasaran bantuan keuangan parpol pemerintah Kota Malang kepada 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang,” urainya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa dana bantuan kepada partai politik (banpol) sebesar Rp6,5 miliar lebih dianggap masih tidak sebanding. Menurutnya, jika dihitung berdasarkan hasil total perolehan suara pada Pemilu 2019, jumlah tersebut hanya sekitar Rp15.000 per orang.
Ia memberikan contoh dengan mencatat bahwa PDI-P mendapatkan total dana bantuan partai politik (banpol) sebesar Rp1.635.015.000, yang kemudian dibagi dengan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2019, yaitu sebanyak 191.000 suara. Hasil perhitungan tersebut menghasilkan angka sebesar Rp15.000 per orang.
“Jumlah itu, kami katakan masih terlalu kecil dan belum cukup buat pendidikan politik di masyarakat. Tiap orang hitungannya hanya ketemu angka Rp15.000/orang,” ungkap Ketua DPC PDI-P Kota Malang ini.
Dinyatakan pula bahwa dana bantuan kepada partai politik diberikan dengan tujuan untuk pendidikan politik, seperti kaderisasi, sosialisasi peraturan-perundangan terkait pemilu, kebijakan pemerintah terkait literasi politik, dan aspek lainnya. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat menjadi lebih paham dan terlibat dalam hal politik, serta memberikan dukungan terhadap upaya parpol dalam melatih kader dan masyarakat dalam hal tersebut.
“Pemkot seharusnya menyediakan anggaran yang lebih memadai. Idealnya Rp50.000 per suara. Itupun sebenarnya masih kecil, jika dihitung per tahun per suara,” tandas Made.
Jumlah besaran bantuan keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45./53/35.73.112/2023 adalah sebesar Rp6.554.820.000,00 untuk tahun anggaran 2023. Berikut adalah rincian bantuan keuangan tersebut:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Perolehan suara: 109.001
- Dana yang diterima Rp1.635.015.000
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Perolehan suara: 65.609.
- Dana yang diterima Rp984.135.000
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Perolehan suara: 50.037
- Dana yang diterima Rp750.555.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Perolehan suara: 45.398
- Dana yang diterima Rp680.970.000
- Partai Demokrat
- Perolehan suara : 39.072
- Dana yang diterima Rp.586.080.000
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Perolehan suara: 34.705
- Dana yang diterima Rp520.575.000
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Perolehan suara: 28.319
- Dana yang diterima Rp424.785.000
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Perolehan suara: 27.779
- Dana yang diterima Rp416.685.000
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Perolehan suara: 19.447
- Dana yang diterima Rp291.705.000
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Perolehan Suara: 17.621
- Dana yang diterima Rp264.315.000
Hadir dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Malang Drs Sutiaji, Wakil Walikota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika SE MM, Kepala Bakesbangbangpol Kota Malang Dra Rinawati MM, serta Ketua dan Pengurus 10 Parpol penerima bantuan keuangan.