KANAL24, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan 5 tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018 pada, Selasa (15/8/2018). Dalam jumpa pers, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta pesidangan terdakwa Zumi Zola yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memutuskan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
“Ini merupakan penyelidikan lanjutan dari kasus sebelumnya yang sudah terbukti di persidangan. Beberapa fakta persidangan dilanjutkan dengan memutuskan 28 tersangka baru,” kata Asep.
Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 5 orang Tersangka yaitu HH, AR , BY, HA dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK.
“Untuk saat ini lima tersangka kami tahan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan,” lanjut Asep.
Kelima tersangka ini disangka menerima uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 200 juta
Sedangkan 6 tersangka lain akan segera dilakukan pemanggilan dan belum ditahan oleh KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sdk)