KANAL24, Malang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Brawijaya (UB) berkomitmen untuk memberantas dan mencegah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di UB. Melalui latar belakang tersebut, DWP UB menggelar sosialisasi dan pelatihan untuk memberi pengetahuan, pendampingan, dan bantuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pada hari Selasa-Rabu (29-30/08/2023) di Lantai 6, Gedung GPP, Fakultas Kedokteran (FK) UB.
Acara yang mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta yang merupakan perwakilan dari 18 Fakultas di UB. Setiap Fakultas mengirimkan perwakilan sebanyak 5 orang. Kelimanya bisa berasal dari Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP), tendik yang tergabung dalam DWP atau PSG.
Ketua DWP UB Rani Mariana Widodo menjelaskan bahwa DWP akan bersiergi dengan satgas yang sudah ada di Universitas maupun fakultas. Konsen dari DWP adalah untuk memperkuat pencegahan terjadinya tindak perundungan dan kekerasan seksual.
“DWP UB akan selalu bersinergi dengan satgas yang sudah ada dan fokus pada ranah pencegahan, karena kekeraan seksual tidak terjadi begitu saja namun biasanya diawali dari adanya perundungan,” kata Rani.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Pusat Studi Gender (PSG) UB, Satgas PPKS UB, Women’s Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) dan beberapa pihak lain.
Baca Juga :Cegah Kekerasan Seksual , DWP UB Sosialisasikan Sahabat Kampus
Ketua PSG UB, Dr. Lilik Wahyuni, M.Pd. menyampaikan bahwa komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Mahasiswa yang merasa mengalami kekerasan seksual ataupun tindak bullying, bisa melapor kepada DWP Sahabat Kampus atau ULTKSP yang ada di Fakultas. Sehingga, pihaknya akan memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai di ranah hukum,” kata Dr. Lilik Wahyuni.
Lilik menjelaskan lebih lanjut bahwa di era saat ini, kekerasan seksual dalam bentuk cyber kerap terjadi. Hal ini juga menjadi perhatian agar tidak ada mahasiswa yang menjadi korban. Contohnya seperti menyebarkan foto, mengirimkan foto yang tidak senonoh atau penyalahgunaan foto melalui aplikasi yang ada.
Hal tersebut termasuk hal yang akan dicegah dan diberantas sehingga setiap delegasi fakultas dan seluruh pihak, harus diberikan sosialisasi mengenai bagaimana mencegah dan melakukan tindakan apabila ada mahasiswa yang menjadi korban.
DWP UB bersama pihak-pihak yang terlibat berharap dengan adanya training tentang Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa, serta penguatan kelompok DWP Sahabat Kampus dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap mahasiswa dapat memicu bagi lainnya untuk bisa bersama-sama menumpas aksi kekerasan seksual, perundungan, dan lain sebagainya yang terjadi di lingkungan kampus. (nid)