KANAL24, Blitar – Dalam rangka pemerataan pembangunan, pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai otonomi daerah. Hal ini dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkannya dalam pengembangan ekonomi Desa, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor empat (4) Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemerintah desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar menyambut dan merespon Permendes PDTT tersebut dengan berkoordinasi antar stakeholders untuk pembangunan ekonomi desa melalui BUMDesa. Bentuk pengembangan BUM Desa yaitu dengan kerjasama aktivitas karang taruna. Hal ini penting pemuda karang taruna adalah calon penerus pengembangan ekonomi BUM Desa dan kepemimpinan di desa. Pemahaman akan peluangan dan pengembangan ekonomi desa menjadi perhatian khusus ketika adanya proses pengembangan BUM Desa secara konsisten.
Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) menata usaha masih perlu di tingkatkan. Tujuan dari pengabdian ini mengenalkan dan pelatihan tata kelalola kelembagaan BUM Desa dan permasalahannya untuk pemuda karangtaruna Desa Selokajang serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemuda desa untuk tata Kelola kelembagaan BUM Desa.
Metode yang digunakan untu meningkatkan kredibilitas dan kreatifitas pemuda karang taruna salah satunya adalah penyuluhan dan pelatihan tatakelola BUMDesa. Keterampilan teknis tatakelola BUMDesa serta pemahaman tentang dampak lingkungan keberadaan lembaga ini ketika resmi beroperasi. Diharapkan setelah adanya pendidikan dan pelatihan tatakelola kelembagaan BUMDesa bisa memotivasi pemuda karang taruna serta kuatnya BUMDesa dalam mengembangkan perekonomian warga desa dan terjaganya kelestarian lingkungan desa.(sdk)