Kanal24, Malang – Universitas Brawijaya (UB) menggelar Kuliah Umum Bela Negara Mahasiswa Baru sesi kedua yang digelar secara hybrid melalui channel youtube UBTV Livestream dan di Gedung Samantha Krida. Pada kuliah ini, hadir sebagai pemateri yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, memaparkan materi bertema “Pendidikan Anti Korupsi”.
Acara ini juga disambut dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan UB, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH. Ia menyampaikan bahwa Kuliah Umum Bela Negara ini harus diselenggarakan di setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia dengan berbagai tema seperti pendidikan anti narkotika, bijak bermedia sosial, pendidikan anti kekerasan seksual dan perundungan, dan berbagai macam tema lainnya.
“Pada hari ini, kita menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi untuk ditanamkan kepada kita semua,” ujar Dr. Setiawan.
Lebih lanjut, Dr. Setiawan menjelaskan bahwa sikap anti korupsi utamanya untuk generasi selanjutnya agar tertanam. Sehingga, jika menjadi leader atau pemimpin harus mendapatkan bekal mental yang cukup terhadap masalah tersebut.
Baca juga: Kuliah Bela Negara UB Tegaskan Pancasila sebagai Ideologi Indonesia
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Pendidikan Anti Korupsi” dari Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Ia mengawali kuliahnya dengan mengingatkan kembali kepada seluruh mahasiswa yang hadir apa saja berbagai bentuk dan dampak korupsi.
Menurut Dr. Didik, beruntuk atau tidak beruntung dilahirkan di Indonesia, salah satu negara yang terkorup di dunia. Mahasiswa diajak melihat laporan terbaru Transparency International 2022 tentang Indonesia, tepatnya tentang orang-orang yang bekerja di Indonesia, orang-orang yang berhubungan dengan birokrasi di Indonesia, orang-orang yang mengajukan perizinan dan lain sebagainya. Berdasarkan survei dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sekarang turun 34 poin dari skala 0-100.
“Lalu, kita menempati peringkat ke-110 dari 180 negara, dan yang tertinggi di tahun 2021, kita berada di poin 38 dengan menempati peringkat 96,” ujar Dr. Didik. Berdasarkan dari data tersebut, dapat dikatakan sebenarnya ada tren cenderung membaik selama dua dekade, karena di 2002 score Indonesia terendah hanya 19 poin.
Indonesia memiliki upaya penindakan untuk mengurangi korupsi yang terjadi. Tindakan tersebut dilakukan oleh tiga lembaga yang berwenang mengenai kasus korupsi, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK adalah yang paling belakang lahir karena kepercayaan dengan kejaksaan masih belum maksimal dalam peningkatan korupsi. Maka, lahirlah KPK,” beber Dr. Didik.
Melihat dari laporan tahunan penindakan korupsi, pada tahun 2022, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara paling baik dibanding dua lembaga penyidikan korupsi lainnya.
Melihat dari hasil penindakan dari korupsi yang terjadi di Indonesia, Kejaksaan Agung RI berhasil menangani 405 dari 597 kasus. Sementara itu, nilai kerugian negara sebar 39,207 triliun dari total 42,747 triliun.
Dr. Didik menunjukkan beberapa Kasus Mega Korupsi terbesar di Indonesia yang pernah ditangani oleh Kejaksaan, beberapa diantaranya seperti BLBI (1998) dengan 138 triliun, Surya Darmadi, PT. Duta Palma (2022) dengan 78 triliun, Asabri, Heru Hidayat cs (2021-2022) dengan 23 triliun, dan beberapa kasus korupsi lainnya.
Atas prestasi Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, tingkat kepercayaan publik (public trust) berdasarkan survei LSI juga indikator Politik Juli 2023 tertinggi dibandingkan penegak hukum lainnya, yaitu 81,2 persen.
Dengan berbagai kasus korupsi tersebut, Dr. Didik menyatakan bahwa ia bangga karena diundang sebagai pembicara oleh Wakil Rektor 3 UB kembali ke UB untuk menyampaikan pentingnya Pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa UB, khususnya maba.
Pendidikan Anti Korupsi penting diterima mahasiswa karena mahasiswa memiliki peran besar sebagai “agen perubahan, sebagai motor penggerak gerakan anti korupsi, pembentukan karakter anti korupsi kepada calon pemimpin bangsa, serta pemberantasan korupsi perlu melibatkan peran serta masyarakat, terutama mahasiswa.
“Nah, mahasiswa harus diberi materi ini. Adik-adikku sekalian, setelah pulang dari sini silakan browsing dan pahami sehingga kalian akan tahu mulai dari pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi, juga faktor penyebab korupsi. Setelah itu, kalian coba mulai dipraktekkan di lingkungan terkecil. Saya yakin adik-adik sudah makin pinter kalau urusan media sosial,” ujar Dr. Didik. (nid/suk)
Add Your Heading Text Here
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.