Kanal24, Malang – Hari ini, Senin (15/1/2024) menjadi batas akhir pengurusan Pindah Pilih bagi pemilih yanh terdaftar dalam DPT. Semula, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun KPU memutuskan akan diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.
Maka pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat. Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagi pemilih yang sedang menetap di domisilinya, ajang coblosan tidaklah sulit untuk dilakukan. Namun bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada KTP atau sedang jauh dari lokasi tempat pemungutan suara (TPU) perlu untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu, sesuai dengan syarat kepengurusan. Beberapa kategori orang yang diperbolehkan untuk pindah TPS sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 antara lain:
-
Bertugas di tempat lain
-
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
-
Tertimpa bencana
-
Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
-
Penyandang rehabilitas narkoba (dalam negeri)
-
Bekerja di luar domisili
-
Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
-
Pindah domisili
-
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atasÂ
Dari beberapa kategori di atas, pemilih perlu mengurus berkas pendukung untuk menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara dengan memperhatikan beberapa syarat
-
Memastikan diri telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan melakukan pengecekan pada cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP-EL pada kolom pencarian.
-
Memastikan mengetahui alamat tujuan Pindah Memilih, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
-
Membawa KTP-El dan Kartu Keluarga
-
Membawa dokumen bukti pendukung alasan pindah tempat memilih dengan stempel atau cap basah. (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat pernyataan/surat keterangan dari BNPB)
Lalu bagaimana cara mengurus berkas pendukungnya? Berikut adalah tata cara pengurusan pindah TPS Pemilu 2024
-
Pemilih yang merasa dirinya termasuk dalam golongan di atas dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
-
Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat pernyataan/surat keterangan dari BNPB)
-
Panitia akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menjadi rujukan tempat memilih dengan catatan masuk di daftar pemilih tambahan
-
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir !-Surat Pindah Memilih
Demikian adalah Informasi perihal Pindah Memilih bagi para pemilih yang jauh dari domisili asli yang tertera pada KTP. Diharapkan dengan adanya sarana pindah lokasi memilih, masyarakat dapat memaksimalkan suaranya demi kebaikan bersama dan demi kemajuan Indonesia 5 tahun kedepan. (fan)