Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Hari Terakhir Pindah Pilih, Ini Tata Caranya

Irfan Maulana by Irfan Maulana
January 15, 2024
in Politik
0

Ilustrasi Pengurusan Dokumen Pindah Memilih (Pressfoto/Freepik)

49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Hari ini, Senin (15/1/2024) menjadi batas akhir pengurusan Pindah Pilih bagi pemilih yanh terdaftar dalam DPT. Semula, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun KPU memutuskan akan diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.

Maka pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat. Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagi pemilih yang sedang menetap di domisilinya, ajang coblosan tidaklah sulit untuk dilakukan. Namun bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada KTP atau sedang jauh dari lokasi tempat pemungutan suara (TPU) perlu untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu, sesuai dengan syarat kepengurusan. Beberapa kategori orang yang diperbolehkan untuk pindah TPS sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 antara lain:

  1. Bertugas di tempat lain

  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

  3. Tertimpa bencana

  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana

  5. Penyandang rehabilitas narkoba (dalam negeri)

  6. Bekerja di luar domisili

  7. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

  8. Pindah domisili

  9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas 

Dari beberapa kategori di atas, pemilih perlu mengurus berkas pendukung untuk menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara dengan memperhatikan beberapa syarat

  1. Memastikan diri telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan melakukan pengecekan pada cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP-EL pada kolom pencarian.

  2. Memastikan mengetahui alamat tujuan Pindah Memilih, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

  3. Membawa KTP-El dan Kartu Keluarga

  4. Membawa dokumen bukti pendukung alasan pindah tempat memilih dengan stempel atau cap basah. (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat pernyataan/surat keterangan dari BNPB)

Lalu bagaimana cara mengurus berkas pendukungnya? Berikut adalah tata cara pengurusan pindah TPS Pemilu 2024

  1. Pemilih yang merasa dirinya termasuk dalam golongan di atas dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

  2. Pemilih membawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat pernyataan/surat keterangan dari BNPB)

  3. Panitia akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menjadi rujukan tempat memilih dengan catatan masuk di daftar pemilih tambahan

  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir !-Surat Pindah Memilih

Demikian adalah Informasi perihal Pindah Memilih bagi para pemilih yang jauh dari domisili asli yang tertera pada KTP. Diharapkan dengan adanya sarana pindah lokasi memilih, masyarakat dapat memaksimalkan suaranya demi kebaikan bersama dan demi kemajuan Indonesia 5 tahun kedepan. (fan)

Post Views: 416
Tags: jangan golputkanal24.co.idMahasiswa UBpemilu 2024Pindah Pilihtata cara pindah pilihuniversitas brawijaya
Previous Post

Pemkot Malang Siapkan Penataan Ulang CFD Demi Kenyamanan Pengunjung

Next Post

LPPM UB Tanam 1000 Pohon Dukung Penguatan Ekonomi dan Konservasi Lingkungan

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
LPPM UB Tanam 1000 Pohon Dukung Penguatan Ekonomi dan Konservasi Lingkungan

LPPM UB Tanam 1000 Pohon Dukung Penguatan Ekonomi dan Konservasi Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

May 18, 2025
Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

May 18, 2025
Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

May 18, 2025
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023