Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di PT Penamas Nusa Prima, kemarin (21/3/2024). Acara bertema “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Mekanisme Bantuan Hukum Melalui BKBH” ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang isu KDRT serta memberikan akses terhadap bantuan hukum yang tepat.
Ikaningtyas, SH.,LLM, perwakilan dari FH UB, menjelaskan bahwa KDRT adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak keluarga.
“Kategori KDRT tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikologis, ekonomi, dan seksual,” ujarnya, menekankan pentingnya pemahaman aturan perundangan terkait KDRT.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Yasniar Rachmawati Madjid, S.H.,M.H, menjelaskan undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penanggulangan KDRT, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yasniar juga memberikan penjabaran tentang hak-hak korban KDRT dan mekanisme bantuan hukum melalui BKBH.
“Saat terjadi kasus KDRT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terang Yasniar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pegawai dan pengurus dari PT Penamas Nusa Prima, yang merespon positif terhadap informasi yang disampaikan. Mereka menganggap bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan KDRT.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap isu KDRT dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri sendiri dan anggota keluarga dari tindakan kekerasan. FH UB berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua.
Dengan semangat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian masyarakat, FH UB melalui BKBH akan terus menjalankan program penyuluhan rutin untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bantuan hukum dalam masyarakat.(Din/Rma)