KANAL24, Malang – Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi negeri sudah menyiapkan empat fasilitas yang bisa dipergunakan mahasiswa baru dalam hal Uang Kuliah Tunggal (UKT), SPP dan SPFP.
Empat fasilitas ini sudah diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) nomor 17 tahun 2019 yang sudah disahkan.
“Pertor ini tujuannya sebagai payung hukum dan pedoman langkah yang bisa diambil mahasiswa UB terkait dengan biaya kuliah,” kaya Dodyk Pranowo Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Pertanian dalam perbincangan kepada kanal24.co.id Sabtu (11/5/2019).
Menurut Dodyk ada empat fasilitas yang bisa digunakan yaitu Penundaan, Penurunan, Keringanan dan Pembebasan UKT bagi mahasiswa yang mengajukan dan memenuhi persyaratan.
“Dengan pertor 17 ini mahasiswa dapat mengajukan hak nya terkait dengan UKT dan Fakultas dapat melakukan telaah analisa dari pengajuan tersebut,” lanjut Dodyk.
Pengajuan empat fasilitas tersebut bisa diajukan ke Dekan di masing-masing fakultas dan ke koordinator program untuk UB Kediri.
Ketika ditanyakan kriteria uang bisa mengajukan Dodyk menjawab dalam pertor sudah cukup lengkap mulai dari kondisi orangtua terkena PHK, terkena bencana alam, sakit permanen, sudah menyelesaikan yudisium dan lainnya. Fakultas menurut Dodyk pastinya akan melihat secara komprehensif kondisi mahasiswa dan secara arif akan membuat keputusan yang adil bagi semua pihak.
Menurut Dodyk dalam prakteknya kebijakan keringanan hingga pembebasan UKT sudah dilakukan oleh kampus terhadap mahasiswa. Selain empat fasilitas itu untuk mendukung mahasiswa dalam pembiayaan kuliah UB kata Dodyk juga sudah menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk menyediakan bea siswa bagi mahasiswa. (sdk).