Kanal24, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru yang akan mengubah secara mendasar sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Jokowi menetapkan penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan mulai 30 Juni 2025.
Perpres ini menegaskan bahwa fasilitas ruang perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian tertulis dalam Pasal 103B ayat 1.
Dalam periode transisi sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diberi kelonggaran untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka. Rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sebelum batas waktu 30 Juni 2025 akan mendapatkan pembayaran tarif dari BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif yang berlaku untuk kelas rawat inap standar.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mencakup berbagai aspek penting seperti komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang baik, kelengkapan tempat tidur dan nakas, serta temperatur ruangan yang sesuai. Selain itu, ruang rawat inap harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau non infeksi). Kriteria lainnya termasuk kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Namun, aturan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perawatan khusus, seperti perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan KRIS, akan dilakukan evaluasi oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini akan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN dan menentukan manfaat, tarif, serta iuran yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan kebijakan lebih lanjut yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat 1 Juli 2025.
“Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan,” demikian bunyi aturan dalam beleid tersebut. Evaluasi dan pembinaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.
Dengan diterapkannya KRIS, diharapkan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan setara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas layanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (nid)