KANAL24, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengaku, saat ini pihaknya tengah menantikan undangan DPR terkait upaya memuluskan eksekusi penambalan defisit keuangan Badan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengaku, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) telah melakukan penghitungan dan me-review besaran defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Nanti hasilnaya bisa diketahui setelah kami diundang oleh DPR dan akan disampaikan melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tetapi, tanggalnya kami belum dapat undangan lagi,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (15/5).
Andayani menyebutkan, sejauh ini persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan secara bersama-sama dibahas dengan pemerintah untuk mendapatkan solusi. Iitu bisa dieksekusi kalau ada kesepakatan. Makanya, ada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Namun demikian, jelas dia, pembahasan untuk mencari solusi menambal defisit tersebut belum menemukan hasil final, lantaran masih harus melakukan pembicaraan dengan DPR. “Kemarin baru di-review oleh BPKP . Hasilnya belum,” ujar Andayani.
Dia menyebutkan, nantinya yang akan menyampaikan hasil adalah BPKP . “Yang bisa menyampaikan hasilnya itu adalah yang me-review. Bukan yang mengaudit,” kata Andayani sembari meyakini bahwa solusi persoalan defisit ini membuahkan hasil pada Semester II-2019.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat ditemui di DPR beberapa waktu lalu mengatakan, perbedaan besaran defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan oleh perbedaan perhitungan dan asumsi perhitungan BPKP .
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa audit BPKP menyebutkan bahwa defisit keuangan di BPJS Kesehatan sebesar Rp10,98 triliun.
“Awalnya defisit dari BPJS (Kesehatan) Rp16,5 triliun. Setelah ada audit BPKP , defisitnya adalah Rp10,98 triliun. Ada koreksi Rp5,96 triliun,” kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan menambal sebagian defisit BPJS Kesehatan melalui anggaran yang tersedia di APBN , sehingga langkah itu bisa menjaga keberlangsungan kinerja Badan.
Menurut Menkeu, pemerintah akan menerapkan bauran kebijakan fiskal untuk menambal defisit di BPJS Kesehatan. “Ada yang berasal dari APBN . Ada dari BPJS sendiri dengan melakukan tata kelola, membangun sistem dan mengendalikan cost-nya,” katanya di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut dia, bauran kebijakan juga akan melibatkan kebijakan dari Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. “Bisa dari sisi strategi dan lain-lain. Jadi bauran kebijakan itu masing-masing akan kami lakukan untuk bisa menjaga BPJS Kesehatan untuk tetap sustainable,” papar Menkeu. (sdk).