Kanal24, Malang – Setelah munculnya keputusan KPU terkait tidak terpenuhinya syarat dukungan pasangan bakal calon Walikota Malang jalur independen, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncel, maka Bawaslu Kota Malang menggelar sidang adjudikasi, Selasa (25/06/2024). Sidang terbuka yang mempertemukan pemohon dari tim kuasa hukum Heri Cahyono dan Rizky Boncel dengan KPU Kota Malang.
M. Arifudin, Ketua Bawaslu Kota Malang menjelaskan jika kegiatan kali ini adalah agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah diselenggarakan pada 22 Juni 2024 lalu namun belum menemukan titik terang.
“Pada sidang terbuka hari ini ada agenda pembacaan pokok permohonan, identifikasi data identitas dari pemohon dan termohon, serta kuasa hukum yang terlibat,” ucap Arifudin.
Sementara itu Dr. Susianto, Ketua Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono menegaskan bahwa kedatangan dirinya dan tim siap membacakan permohonan atas keputusan yang telah dibuat oleh KPU.
“Kami meminta kepada KPU Kota Malang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data Form B1 KWK perseorangan,” ujarnya.
Menurutnya ia dan tim telah memiliki data surat dukungan yang disertai dengan E-KTP yang sudah discan dan juga data pendukung sebanyak 13.615 yang sebelumnya dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
“Kami menekankan bahwa persoalan 13.615 data ini kita minta kepada KPU untuk di-upload ulang kepada Sistem Informasi Logistik (SILOG) karena seperti halnya kasus SIREKAP di pemilihan bulan lalu, SILOG seringkali mengalami buffering, berputar-putar, dan bahkan tidak memiliki status apakah data yang diunggah benar-benar diterima SILOG,” tegas Susianto.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menjelaskan bahwa seluruh proses kegiatan verifikasi yang telah dilakukan sudah benar dan sesuai dengan prosedur. Namun ada keberatan dari pihak Heri Cahyono, hal tersebut merupakan hal yang biasa menurut Toyib.
“Hingga saat ini kami masih meyakini bahwa aplikasi SILOG yang kita gunakan merupakan aplikasi yang presisi. Hadirnya SILOG sebagai alat bantu sangat penting bagi proses verifikasi karena sistem yang telah terintegrasi dengan data KPU memudahkan identifikasi ketika ada ketidaksesuaian,” terangnya.
Menurut Toyib, permasalahan sistem dalam aplikasi yang telah disebutkan oleh pemohon bukanlah kuasa timnya. Toyib bersama tim KPU dan tim pemohon akan melaksanakan sidang lanjutan pada Rabu (26/06/2024) untuk menyelesaikan sengketa yang belum menemukan titik terang. (fan)