Kanal24, Malang – Alie Mulyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, mengumumkan penyaluran bantuan parpol kepada 10 Partai Politik pemenang Pemilu 2019 pada Selasa (16/072024) di Balai Kota Malang. Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2019 dan diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
“Kami memberikan bantuan parpol kepada 10 partai politik pemenang pemilu yang memiliki kursi di Pemilihan Umum tahun 2019. Bantuan ini diberikan setiap tahun, dan untuk tahun 2024, penyalurannya dilakukan dalam dua tahap,” kata Alie.
Tahap pertama dilakukan dari bulan Januari hingga Agustus, sementara tahap kedua akan dimulai dari September hingga Desember. Penentuan jumlah bantuan berdasarkan perolehan suara sah yang dihitung pada Pemilu 14 Februari 2024. Bantuan dihitung dengan mengalikan jumlah suara sah dengan nilai nominal Rp15.000 per suara.
Bantuan ini memiliki alokasi khusus: 60% dari total dana digunakan untuk pembinaan operasional dan peningkatan pemahaman politik di tingkat internasional. “Tujuan utama dari alokasi ini adalah untuk memberikan pelayanan administrasi yang lebih baik di masing-masing partai,” jelas Alie.
Diharapkan, bantuan ini tidak hanya membantu operasional partai politik, tetapi juga mampu memotivasi partai dan masyarakat untuk lebih aktif dalam proses demokrasi. “Harapan kami adalah bantuan ini mampu memberikan motivasi kepada seluruh partai politik dan juga masyarakat dalam rangka menggunakan hak pilihnya di setiap pemilihan yang ada,” tambah Alie.
Tingkat partisipasi pemilih diharapkan meningkat dengan adanya dukungan ini, terutama melalui pemahaman yang lebih baik tentang visi dan misi partai politik. “Artinya, tergantung dari jumlah suara yang sah. Jika pada tahun 2024, pada bulan September hingga Desember, dasar perhitungannya adalah suara sah dari masing-masing partai pada Pemilu 14 Februari kemarin, maka nilainya adalah Rp15.000 per suara sah,” terang Alie.
Kesepakatan bersama antar partai politik dan Bakesbangpol ini menjadi dasar dalam penyaluran bantuan, dengan harapan bahwa dana tersebut dapat digunakan secara efektif untuk pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Melalui program ini, Alie berharap partai politik dapat lebih aktif dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memperkenalkan visi serta misi mereka. “Kami berharap bantuan ini dapat digunakan secara optimal untuk mendukung operasional partai, serta pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga partisipasi dalam pemilu mendatang dapat lebih tinggi,” tutup Alie.
Distribusi bantuan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mendukung partai politik dan meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan alokasi dana yang tepat, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap politik semakin meningkat, sehingga proses demokrasi di Kota Malang dapat berjalan dengan lebih baik. (nid/una)