KANAL24, Malang- Panitia seleksi calon pimpinan KPK sudah membuka masa pendaftaran calon sejak 17 Juni lalu hingga 4 Juli 2019 mendatang. Dalam beberapa roadshownya panitia seleksi mensosialisasikan dan juga jemput bola calon pendaftar yang potensial.
Panitia seleksi berharap putra putri terbaik dari berbagai daerah mau mendaftarkan diri sebagai peserta agar semakin banyak pilihan calon yang berkompeten. Ingin tahu syaratnya? Berikut syarat pendaftaran calon pimpinan KPK berdasar informasi yang diperoleh oleh kanal24.co.id.
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijasah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
5. Umur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, berintegritas, reputasi baik
8. Tidak menjadi pengurus partai politik
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
11. Mengumunkan daftar kekayaan sesuai aturan undang-undang
Untuk pendafaftaran dapat langsung mengirimkan berkas ke sekretariat panitia di kantor sekretariat Negara gedung I lantai 2 jl. Veteran no 18 Jakarta atau juga dapat di kirim melalui email ke [email protected]. (sdk)